Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ICW Wanti-wanti Jokowi soal Pansel Capim KPK: Jangan Ada Lagi Firli & Lili Kedua
9 Mei 2024 14:06 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Presiden Joko Widodo tidak lagi mengulangi kesalahan dalam menyusun formasi Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029.
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan cukup Pansel 5 tahun lalu yang memunculkan calon pimpinan KPK seperti Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar. Keduanya belakangan tersandung etik berat bahkan Firli Bahuri jadi tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kurnia menilai, kinerja Pansel bentukan Jokowi tahun 2019 sarat kontroversi. Terindikasi konflik kepentingan, mengesampingkan nilai integritas saat proses penjaringan, hingga tidak mengakomodir masukan masyarakat.
“Akibatnya, bisa dirasakan saat ini, penegakan hukum KPK bobrok, tata kelola kelembagaan buruk, dan integritas komisionernya juga layak dipertanyakan,” kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/5).
“Dua orang yang sebelumnya diklaim terbaik oleh Pansel (Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar) ternyata melanggar etik, bahkan diproses hukum karena disinyalir melakukan praktik korupsi. Ini tentu menjadi bukti konkret betapa buruknya proses seleksi Pimpinan KPK periode sebelumnya,” tambah dia.
Agar tak lahir pimpinan KPK serupa Firli Bahuri dan Lili Pintauli lagi, ICW memberikan setidaknya tiga kriteria yang penting dijadikan dasar Jokowi dalam memasang figur-figur Pansel Capim KPK. Tiga hal tersebut adalah:
ADVERTISEMENT
Kompetensi. Jokowi dianggap harus menunjuk figur yang memahami kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia secara utuh dan mengetahui permasalahan-permasalahan di KPK belakangan waktu terakhir.
“Sehingga, orientasi kerja Pansel berbasis realita permasalahan sebenarnya,” kata Kurnia.
Kedua, integritas. Rekam jejak kandidat calon Pansel harus diperhatikan, baik hukum maupun etika.
“Bagaimana mungkin Pansel bisa menemukan kandidat calon Komisioner maupun Dewan Pengawas yang klir, jika mereka saja memiliki rekam jejak buruk?” ungkap Kurnia.
Ketiga, terbebas dari konflik kepentingan. Presiden dinilai harus secara cermat memperhatikan latar belakang figur-figur calon Pansel. Terutama menyangkut relasi dengan institusi negara atau kelompok politik tertentu.
“Jangan sampai Pansel yang terpilih justru memiliki afiliasi khusus dan memanfaatkan proses seleksi sebagai sarana meloloskan kandidat tertentu,” pungkas Kurnia.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Istana disebut sudah mulai menggodok nama-nama atau figur yang akan mengisi 9 kursi Panitia Seleksi (Pansel) yang akan menyortir calon pimpinan KPK, pengganti Nawawi Pomolango dkk yang akan berakhir Desember ini.
“Nama-nama calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota Pansel yang kredibel dan berintegritas,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (9/5).
Pansel nantinya akan berjumlah 9 orang. Terdiri dari 5 orang unsur pemerintah dan 4 unsur masyarakat. Pansel akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.