Ida Dayak Viral, Kemenkes Ingatkan Pengobatan Tradisional Harus Punya STR

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ida Dayak saat mengobati ribuan warga dan anggota polisi di Polres Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ida Dayak saat mengobati ribuan warga dan anggota polisi di Polres Bogor. Foto: Dok. Istimewa

Pengobatan Ida Dayak tradisional yang viral masih hangat disorot publik. Ratusan hingga ribuan warga rela antre hingga membeludak demi bisa mendapat pengobatan Ida Dayak, seperti yang terjadi di Depok, Senin (3/4) lalu.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengingatkan bahwa pengobatan tradisional juga harus memiliki surat izin praktik. Ia pun menjelaskan praktik tradisional diatur dalam UU dan tak boleh sembarangan dilakukan.

"Layanan tradisional itu kan udah ada aturannya sebenarnya. Ada PP 103/2014 payung besarnya, dan baca Permenkes 61/2016 itu ada tentang layanan kesehatan empiris. Karena kan layanan tradisional itu bukan kayak layanan kesehatan modern, ada evidence base," kata Nadia di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/4).

"Kayak orang divaksin, ada uji klinis 1,2,3. Ini empiris. Berdasarkan pengalaman, adalah penilaian dari namanya hatra (penyehat tradisional) dan dia punya perkumpulan. Mereka harus punya STR. Surat tanda praktik tradisional. Di Permenkes diatur," imbuhnya.

kumparan post embed

Soal STPT ini, kata Nadia, merujuk pada sejumlah regulasi, yakni:

  • PP Nomor 103 Tahun 2014 ttg Pelayanan Kesehatan Tradisional

  • PERMENKES Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer

  • PERMENKES Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris

  • PERMENKES nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi (SDM dan integrasi layanan kesehatan konvensional dan tradisional)

  • UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan

Nadia berharap hatra bisa lebih mengawasi praktik-praktik pengobatan tradisional seperti Ida Dayak. Ia juga berpesan agar masyarakat yang tertarik pada pengobatan tradisional tahu batas dan mempertimbangkan pengobatan kesehatan modern.

"Jangan sampai dia nggak dapet info sebenernya kalau dia cepet [ditangani bisa sembuh], tapi berobat tradisional jadi terlambat. Penting diliterasi, bahwa masyarakat tahu dan pembinaan hatra penting. Jangan sampai hatra nggak tahu kapan harus berhenti dan merujuk ke layanan tradisional," pungkasnya.

Pengobatan Ida Dayak viral di media sosial karena dianggap manjur. Dalam video-video yang beredar, perempuan kelahiran Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, 3 Juli 1972 itu dinarasikan mengobati berbagai penyakit pasiennya seperti lumpuh hingga patah tulang hanya dengan mengunakan minyak khusus bernama minyak bintang.