Ida Dayak Viral, Kemenkes Ingatkan Pengobatan Tradisional Harus Punya STR

5 April 2023 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ida Dayak saat mengobati ribuan warga dan anggota polisi di Polres Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ida Dayak saat mengobati ribuan warga dan anggota polisi di Polres Bogor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengobatan Ida Dayak tradisional yang viral masih hangat disorot publik. Ratusan hingga ribuan warga rela antre hingga membeludak demi bisa mendapat pengobatan Ida Dayak, seperti yang terjadi di Depok, Senin (3/4) lalu.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengingatkan bahwa pengobatan tradisional juga harus memiliki surat izin praktik. Ia pun menjelaskan praktik tradisional diatur dalam UU dan tak boleh sembarangan dilakukan.
"Layanan tradisional itu kan udah ada aturannya sebenarnya. Ada PP 103/2014 payung besarnya, dan baca Permenkes 61/2016 itu ada tentang layanan kesehatan empiris. Karena kan layanan tradisional itu bukan kayak layanan kesehatan modern, ada evidence base," kata Nadia di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/4).
"Kayak orang divaksin, ada uji klinis 1,2,3. Ini empiris. Berdasarkan pengalaman, adalah penilaian dari namanya hatra (penyehat tradisional) dan dia punya perkumpulan. Mereka harus punya STR. Surat tanda praktik tradisional. Di Permenkes diatur," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Soal STPT ini, kata Nadia, merujuk pada sejumlah regulasi, yakni:
Nadia berharap hatra bisa lebih mengawasi praktik-praktik pengobatan tradisional seperti Ida Dayak. Ia juga berpesan agar masyarakat yang tertarik pada pengobatan tradisional tahu batas dan mempertimbangkan pengobatan kesehatan modern.
"Jangan sampai dia nggak dapet info sebenernya kalau dia cepet [ditangani bisa sembuh], tapi berobat tradisional jadi terlambat. Penting diliterasi, bahwa masyarakat tahu dan pembinaan hatra penting. Jangan sampai hatra nggak tahu kapan harus berhenti dan merujuk ke layanan tradisional," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Pengobatan Ida Dayak viral di media sosial karena dianggap manjur. Dalam video-video yang beredar, perempuan kelahiran Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, 3 Juli 1972 itu dinarasikan mengobati berbagai penyakit pasiennya seperti lumpuh hingga patah tulang hanya dengan mengunakan minyak khusus bernama minyak bintang.