Idap Skizofrenia, Pembunuh Wanita Dekat Central Park Dikirim Polisi ke RS Jiwa

24 Oktober 2023 14:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan wanita di dekat Mal Central Park, Selasa (24/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan wanita di dekat Mal Central Park, Selasa (24/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi bakal mengirimkan Andi Andoyo (26), pelaku pembunuhan wanita berinisial FD (44) di dekat Mal Central Park, Jakarta Barat, ke rumah sakit jiwa (RSJ).
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi menjelaskan, hal ini dilakukan setelah pihaknya mengantongi keterangan dokter yang memastikan pelaku mengidap gangguan jiwa berat atau Skizofrenia Paranoid.
"Akan mengirim dan menyerahkan tersangka AA ke kerumah sakit jiwa yang sudah dirujuk oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri," kata Syahduddi dalam jumpa pers, Selasa (24/10).
Berdasarkan rekomendasi dokter, pelaku memerlukan pengawasan khusus untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
"Dokter pun memberikan rekomendasi bahwa tersangka ini memerlukan perawatan psikiatri untuk mengatasi gejala gangguan jiwanya dan pengawasan ketat, guna mencegah terjadinya risiko yang membahayakan diri pelaku sendiri dan juga lingkungannya," tutur dia.
Syahduddi menerangkan, saat ini penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sekaligus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sebab, penyidik berpedoman padal Pasal 109 KUHAP dan Pasal 44 KUHP yang pada intinya menyatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa tak dapat dikenakan pidana.
Aksi pembunuhan ini terjadi pada Selasa (26/9) pagi sekitar pukul 07.00 WIB lalu. Pelaku secara tiba-tiba menggorok leher korban di Lobby Laguna kawasan Mal Central Park menggunakan pisau yang telah disiapkannya.
Berdasarkan keterangannya, pelaku mengaku mendapat bisikan gaib untuk membunuh korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.