Idham Azis Copot Kapolda hingga Kapolres Diduga Imbas Kerumunan Habib Rizieq

17 November 2020 6:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis teleconference dengan Kapolda se-Indonesia.  Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis teleconference dengan Kapolda se-Indonesia. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Kerumunan marak terjadi sejak kepulangan imam besar FPI, Habib Rizieq Syihab, pada 10 November. Mereka seakan lupa pandemi corona di Indonesia belum usai.
ADVERTISEMENT
Alhasil, Menko Polhukam, Mahfud MD, memberi teguran keras terhadap para pihak, khususnya kepada penyelenggara acara yang menimbulkan kerumunan.
Secara khusus, Mahfud bahkan menyebut aparat keamanan agar bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan.
"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, pemerintah meminta untuk tidak ragu bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (16/11).
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Youtube/Kemenko Polhukam
Mahfud menegaskan, jika tidak mampu bertindak tegas, aparat keamanan yang akan diberi sanksi tegas.
"Pemerintah akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan COVID-19," tegasnya.
Tak lama setelah konferensi pers tersebut, Kapolri Idham Aziz langsung mencopot 2 kapolda dan 2 kapolres.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana di Taman Hutan Kemayoran, Jumat (10/1). Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, dicopot dan ditugaskan menjadi asisten ahli Kapolri. Posisi Kapolda Metro Jaya akan diisi Irjen Pol Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Begitu pula Kapolda Jabar, Irjen Rudy Sufahriadi, yang juga dicopot dan dipindahkan ke Widyaswara Lemdiklat Polri. Posisi Kapolda Jabar akan diisi Irjen Pol Ahmad Dofiri yang sebelumnya menjabat sebagai Aslog Kapolri.
Sementara 2 kapolres yang dicopot yakni Kapolres Jakarta Pusat, Heru Novianto dan Kapolres Bogor, Roland Ronaldy.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi. Foto: Dok. Humas Polda Jabar
Heru dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Korps Brimob Polri. Jabatannya diisi Kombes Pol Hengki Haryadi. Sedangkan Ronald dimutasi sebagai Wadirkrimsus Polda Jawa Barat. Posisinya akan diisi AKBP Harun yang sebelumnya menjabat Kapolres Lamongan.
Polri tak menyebut secara gamblang alasan pencopotan keempatnya. Namun diduga kuat imbas kerumunan Habib Rizieq di wilayahnya masing-masing. Seperti kerumunan saat penjemputan di Bandara Soetta, penyambutan di Markas FPI Petamburan, Maulid di Pondok Ranggon, Maulid di Tebet, Maulid dan salat Jumat di Megamendung Bogor, dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan.
ADVERTISEMENT
“Ada dua Kapolda yang nggak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberi sanksi berupa pencopotan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
AKBP Roland Rolandy, saat konferensi pers OTT PNS Pemkab Bogor. Foto: Dok. kumparan
Usai teguran dari Mahfud MD dan pencopotan keempat pejabat Polri tersebut, Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, langsung mengeluarkan surat perintah terkait penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Surat tersebut tertuang dengan nomor ST/3220/XI/KES.7./2020. Dalam surat tersebut Sigit meminta jajarannya menindak tegas pelanggar protokol kesehatan.
“Bila ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan, menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengganggu stabilitas Kamtibmas. Lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun,” kata Sigit.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto (tengah) saat konferensi pers penangkapan geng motor di Polres Jakarta Pusat, Selasa (18/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Sigit menegaskan akan mencopot jajarannya yang tidak melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Ia menyebut, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
ADVERTISEMENT
“Bagi yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran maka akan dievaluasi dan diberi sanksi,” tutup Sigit.