Idham Holik Tak Terbukti Langgar Etik: Saya Akan Hati-hati Saat Berpendapat

3 April 2023 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Idham Holik hadir sebagai teradu di sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Idham Holik hadir sebagai teradu di sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil putusan DKPP Nomor 10/2023, anggota KPU RI, Idham Holik, diputuskan tak terbukti melanggar etik dan nama baiknya direhabilitasi.
ADVERTISEMENT
Idham sebelumnya diadukan oleh anggota KPU Kabupaten Sangihe, Jeck Stephen Seba, karena dianggap melakukan intimidasi terkait verifikasi partai politik dengan mengatakan "yang tidak tegak lurus, akan dirumah-sakitkan."
Ungkapan itu disampaikan dalam pengarahan bagi anggota KPUD di Ancol, Jakarta. Merespons putusan sidang, Idham menyebut akan berhati-hati dalam berbicara.
"Saya ke depan akan lebih berhati-hati lagi kalau menyampaikan pendapat. Waktu itu mungkin terkesan bercanda ya, karena memang kebiasaan saya suka bercanda," kata Idham kepada kumparan menanggapi putusan DKPP tersebut, Senin (3/4).
"Ke depan saya akan lebih berhati-hati lagi karena ternyata tidak semua jajaran saya memiliki inteligensi komunikasi yang seharusnya bisa dibedakan mana yang bercanda, mana yang tidak," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Sidang DKPP menilai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulut dan KPU RI tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Idham Holik dinyatakan tidak bersalah, namun DKPP memberi pesan kepadanya.
ADVERTISEMENT
“Teradu 10 (Idham Holik) dalam setiap tindak tanduk selalu melekat identitas jabatan. Oleh karena itu, harus menghindarkan kata-kata yang membuat gaduh. Berdasarkan uraian fakta, dalil pengadu tidak terbukti dan jawaban teradu meyakinkan DKPP,” bunyi putusan DKPP tersebut.
Dalam putusan perkara nomor 10-PKE-DKPP/1/2023 itu, DKPP membuat 10 putusan untuk 10 teradu yang terdiri dari ketua dan anggota KPU Sulut, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, hingga anggota KPU RI Idham Holik. Sepuluh putusan tersebut adalah:
ADVERTISEMENT
DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini terhadap Teradu 1, 2, 3, 6, 7 dan 10 paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan. Sekjen KPU juga diminta melaksanakan putusan ini sepanjang teradu 4, 5, dan 9 dan memerintahkan KPU untuk mengawasi putusan ini.