Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
IDI Berharap Dokter G, Penyuntik Diduga Vaksin Kosong, Dibebaskan
14 Juni 2022 20:27 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Massa nakes dan dokter serta dari organisasi profesi lainnya menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan , Selasa (14/6).
ADVERTISEMENT
Mereka meminta dokter G atau Gita tidak dikriminalisasi dalam kasus dugaan penyuntikan vaksin kosong yang ramai awal tahun ini.
Massa aksi memulai konvoi dari Masjid Agung Medan hingga ke PN Medan. Mereka memberikan dukungan ke dokter G menjalani sidang perdana kasus itu hari ini. Namun, sidang kemudian ditunda.
Massa yang berunjuk rasa datang membawa spanduk bertuliskan 'Majelis Hakim PN Medan, Kami Mohon Tegakkan Hukum dan Keadilan, Stop Kriminalisasi Dokter yang Mengabdi Sebagai Relawan Vaksinasi COVID-19.'
Mereka juga melakukan orasi di depan PN. Sementara, itu kuasa hukum dr G, yakni Redyanto Sidi, mengatakan kasus hukum yang menjerat dokter G janggal. Dia juga menduga klienya dikriminalisasi.
"Kenapa kami bilang kriminalisasi? Karena dokter G adalah vaksinator yang bertugas secara resmi berdasarkan surat dari PDUI atas permintaan dari penyelenggara sesuai dengan suratnya, yaitu pihak Polres Belawan," ujar Redyanto kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini, anak yang disuntikkan vaksin yang katanya kosong tadi anaknya sehat-sehat saja, jadi di mana letak menghalang-halangi penanggulangan wabah yang diduga dilakukan dokter G," ujar Redyanto.
Seharusnya Diproses Organisasi Profesi
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI, Dr. dr. Beni Satria, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum, namun dia mengatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Beni mengatakan, sepatutnya berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, kasus ini diproses melalui organisasi profesi.
“Kita sudah menyurati dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak agar kasus ini diselesaikan dulu melalui MKEK dan MKDKI, silakan apakah ada pelanggaran etik dan disiplin, ini yang tidak dilewati,”ujar Beni.
ADVERTISEMENT
“Tapi begitu kita hormati proses hukum ini, saya kira ini yang pertama dokter di sidang," ujar dia.
Tuntutan pengunjuk rasa diterima Humas PN Medan Soniady Drajat Sadarisman. Dia memastikan persidangan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang menjerat dokter G bermula dari viralnya video vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun di SD Wahidin, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumut, pada 17 Januari 2022.
Dokter G diduga menyuntikkan vaksin kosong kepada salah satu murid. Hal ini bermula saat orang tua murid berinisial K memvideokan anaknya saat disuntik vaksin.
Kegiatan vaksinasi ini digelar Polsek Medan Labuhan bekerja sama dengan RS Delima Martubung. Dari kasus ini polisi kemudian menyelidikinya dan menetapkan dokter G sebagai tersangka. Dia diduga menyuntikkan vaksin kosong ke 2 orang siswa.
ADVERTISEMENT
“Dokter G dikenakan Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, sudah ditetapkan tersangka dan sudah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (16/2).
Dokter G sempat meminta maaf. Namun, dia kemudian menyangkal menyuntikkan vaksin kosong. Menurutnya, dia telah melakukan vaksinasi sesuai prosedur. Dia mengambil jarum suntik (spuit) yang dia yakini sudah diisi cairan vaksin oleh sejawatnya, yaitu perawat W.