IDI dkk Sebut Terawan Sewenang-wenang soal Usul Anggota KKI ke Jokowi

7 organisasi kesehatan yakni IDI, PDGI, MKKI, MKKGI, AIPKI, AFDOKGI, dan ARSPI menyatakan tidak sepaham dengan keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Hal ini terkait pemberhentian dan pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Pengangkatan dan pemberhentian itu dituangkan dalam Keputusan Presiden RI No. 55/M/2020. Keppres tersebut menyebutkan 17 nama yang menjadi anggota Konsil Kedokteran Indonesia 2020-2025 dan sudah dilantik Presiden Jokowi, Rabu (19/8) lalu.
Dalam pernyataan bersama, Wakil Ketua PDGI Ugan Gandar menilai tindakan Terawan tidak sesuai dengan peraturan perundangan, Ia menyebut Terawan jelas telah menyalahi wewenangnya.
"Menteri Kesehatan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang," ujar Ugan dalam pernyataannya persnya, Senin (24/8).
Sehingga Ugan yang mewakili rekan-rekan seprofesinya, menyatakan rasa kecewa yang mendalam atas sikap Terawan. Mereka mengatakan, Terawan telah menyampaikan informasi yang tidak sesuai kepada Presiden Jokowi, sehingga nama yang terpilih berbeda dengan usulan mereka.
"Kami menyampaikan kekecewaan mendalam dan keberatan atas sikap dan tindakan Menteri Kesehatan yang telah memberikan usulan nama yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Serta telah memberikan informasi dan pernyataan tidak sesuai fakta dan kebenaran kepada Presiden RI, sehingga Presiden mengeluarkan Keppres No 55 tahun 2020," ungkap Ugan.
Ugan yang mewakili PB IDI pun menyayangkan kejadian seperti ini terjadi saat negara tengah dalam kondisi prihatin di tengah situasi pandemi COVID-19. Ia menilai kejadian ini jelas berpotensi memecah konsentrasi para tenaga kesehatan dalam memberikan penanganan terhadap pasien COVID-19 ini.
Menurutnya, Menkes Terawan jelas telah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dinilai tidak kondusif.
"Sejatinya dalam situasi pandemi seperti ini, Menteri Kesehatan harus mampu menciptakan hubungan kerja yang baik bersama seluruh stakeholder kesehatan serta tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang kontraproduktif (meresahkan)," beber Ugan.
Ugan menyatakan dengan tegas bahwa Terawan telah menyalahi kewenangannya serta melanggar beberapa pasal atas rekomendasi KKI yang disampaikannya
"Tujuh (7) Organisasi profesi dan Asosiasi ini dengan memberikan penafsiran atas pasal 17 UU No.30/2014 yang mengatakan bahwa, Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, mencampuradukkan wewenang; dan larangan bertindak sewenang-wenang," kata Ugan.
"Sementara itu dalam pasal 18 undang-undang yang sama, disebutkan pula, Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusannya ternyata bertentangan dengan undang-undang," tutupnya.
