IDI: dr Terawan Bisa Mengajukan Pembelaan Lewat Forum Khusus

5 April 2018 13:14 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
dr Terawan Agus Putranto. (Foto: Ochi Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
dr Terawan Agus Putranto. (Foto: Ochi Amanaturrosyidah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memecat Mayjen dr Terawan Agus Putranto karena dianggap melanggar sejumlah kode etik dan metode 'cuci otak' yang ia kembangkan bertentangan dengan apa yang dilakukan dokter lain. Menanggapi putusan pemecatan, Ketua Umum IDI Prof. Ilham Oetama Marsis mengatakan, pemberian sanksi sepenuhnya merupakan ranah dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
ADVERTISEMENT
"Terkait putusan MKEK pada dr Terawan, pemberian sanksi etik adalah ranah dari MKEK," kata Ilham dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/4).
Ilham mempersilakan dr Terawan untuk memberikan pembelaan terhadap sanksi yang diberikan lewat forum khusus yang memang telah disediakan untuk itu.
"Tapi sesuai dengan ketentuan organisasi (AD/ART PB IDI), maka dr Terawan memiliki hak untuk mendapat pembelaan dari Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI di dalam forum yang disediakan khusus untuk itu," ujarnya.
IDI juga telah menyusun jadwal agar dr Terawan dapat memberikan pembelaan dalam forum itu. Forum pembelaan, kata Ilham, akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Hal ini sudah dijadwalkan dalam waktu dekat," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar surat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memecat sementara Mayjen dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota karena melakukan pelanggaran etik berat. Dengan keputusan ini, dr Terawan juga tidak boleh membuka praktik.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran yang dimaksudkan antara lain mengiklankan diri, menjanjikan kesembuhan, hingga metode 'cuci otak' yang ia kembangkan dianggap tidak sejalan dengan dokter lainnya. Mengenai metode 'cuci otak' yang ia kembangkan, dr Terawan telah menguji itu secara ilmiah lewat disertasinya di Universitas Hasanudin.