IDI Menjawab soal Eksekusi Pemecatan Terawan Terkesan Lambat

1 April 2022 17:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jalan pemecatan mantan Menkes dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cukup panjang. Meski rekomendasi agar Terawan diberhentikan dari keanggotaan IDI sudah mencuat sejak 2018, namun tidak ada tindak lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Tindak lanjut itu baru terlihat ketika Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI kembali merekomendasikan pemecatan Terawan dalam Muktamar ke-31 di Banda Aceh. Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI, Deni Satria, membeberkan alasannya.
“Pertimbangan PB pada saat itu bukan tidak dieksekusi, ya, tetapi pada saat pemimpin sebelumnya jadi menunda, yang kemudian akhirnya berlarut sehingga lama. Ini yang kemudian apalagi pada saat itu di slide kita sudah sampaikan bahwa harusnya ini sudah dieksekusi di 2018, tetapi tidak dieksekusi karena yang bersangkutan menjabat jabatan publik,” kata Deni dalam pernyataan, Jumat (1/4).
“Tentu kita menghormati ini, jangan kemudian jabatan publiknya itu seolah-olah politis,” lanjutnya.
Alasan lain yang membuat tindak lanjut rekomendasi pemecatan terkesan lama adalah berbagai kesempatan yang diberikan IDI kepada Terawan, mulai dari klarifikasi hingga penelitian terbaru terkait metode pengobatan yang ia kembangkan.
ADVERTISEMENT
“Tetapi ternyata tidak [klarifikasi dan penelitian]. Nah, sehingga pemberhentian ini berlarut dan lama sehingga mohon maaf baru kemarin di Muktamar 31 ditetapkan dengan keputusan tetap dari MKEK sesuai dengan hasil Muktamar 31 Banda Aceh,” tuturnya.
Apa yang akan terjadi pada Terawan setelah dipecat dari keanggotaan IDI? Deni mengungkapkan ada banyak hal yang tidak bisa didapatkan oleh Terawan.
“Hak-hak sebagai anggota tentu tidak didapatkan, salah satunya adalah rekomendasi izin praktik, kemudian jabatan-jabatan yang mengharuskan dijabat oleh seorang dokter itu diatur di dalam organisasi tata laksana anggota MKEK, termasuk juga menjadi ketua di perhimpunan dokter,” ungkapnya.
“Karena tidak begitu banyak perhimpunan-perhimpunan khusus di radiologi. Tadi namanya PDSRI, Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi, tentu jabatan sebagai ketua dan pengurus tidak akan karena memang status keanggotaannya sudah dicabut,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT