IDI Mulai Terbuka dengan Metode ‘Cuci Otak’ dr Terawan

12 November 2018 14:49 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dr. Terawan Agus Putranto (tengah). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dr. Terawan Agus Putranto (tengah). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mulai terbuka dengan Digital Subtraction Angiography (DSA) atau yang dikenal sebagai metode ‘cuci otak’ dr Terawan sebagai salah satu metode pengobatan stroke iskemik.
ADVERTISEMENT
“Ya sekarang kita lihat kan kalau negara lain saja mengakui sampai 1.000 orang, hasilnya juga bagus kenapa kita enggak ya, enggak masalah lagi,” ujar Sekretaris Umum IDI DKI Jakarta, dr Dollar, dalam jumpa pers di RSPAD Gatot Subroto, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/11).
Dollar mengatakan, metode DSA ini memang masih dalam tahap uji klinis. Namun ia memastikan metode ini aman untuk dilakukan. Begitu juga dengan seluruh obat yang digunakan dalam metode ini, sama-sama telah diuji secara klinis.
Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dr. Terawan Agus Putranto. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dr. Terawan Agus Putranto. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
“Ini kan sambil berjalan, uji klinis tadi sudah disampaikan dr Terawan, obat-obatnya semua sudah uji klinis,” ujar Dollar.
“Sekarang kita pikir saja kalau negara lain bilang aman sampai 1.000 orang kenapa kita enggak gitu? kalau enggak aman mungkin enggak negara lain mau datang ke sini gitu?” tambahnya lagi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya IDI menyebut Terawan telah melakukan pelanggaran etik serius terhadap Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yakni Pasal 4 dan Pasal 6.
Pasal 4 KODEKI berbunyi, “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.”
Sementara Pasal 6 berbunyi, “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.”
Atas dasar dua pasal tersebut, PB IDI sampai mengeluarkan surat pemecatan Terawan. Namun, ia sendiri mengaku hingga saat ini belum menerima surat pemecatan tersebut.
“Sampai sekarang belum ada keputusan dari PB IDI langsung itu tidak ada,” jelas Terawan.
Terawan pun meyakini praktik pengobatan DSA ini aman untuk dilakukan dan akan segera mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Sebenarnya sudah (diurus perizinan), kalau tidak memberikan pasti ada surat keputusan untuk tidak boleh melakukan,” pungkasnya.