IDI Proses Pemecatan Terawan, Izin Praktik 'Cuci Otak' Bisa Dicabut
·waktu baca 3 menit

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dr Djoko Widyarto angkat bicara mengenai rekomendasi pemberhentian dr Terawan Agus Putranto dari anggota PB IDI. Hal ini terkait dengan metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau lebih dikenal dengan 'cuci otak'.
Metode DSA dinilai meragukan karena menggunakan alat yang tidak difungsikan dengan semestinya dan belum terbukti ilmiah.
Menurut Pedoman Organisasi dan Tata Laksana Kerja (ORTALA) MKEK, pemberian sanksi terhadap dokter yang melanggar kode etik dapat berupa penasihatan, peringatan lisan, peringatan tertulis, pembinaan perilaku, pendidikan ulang (re-schooling), hingga pemecatan keanggotaan IDI, baik secara sementara maupun permanen.
Namun, dalam kasus Terawan ini, ia sempat dikenakan sanksi yang berat, yaitu pemecatan keanggotaan IDI secara sementara pada tahun 2018. Namun, kala itu PB IDI tidak melaksanakan rekomendasi itu. Saat itu, PB IDI diketuai Prof Ilham Oetama Marsis.
Tahun 2022, MKEK kembali mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap Terawan, kali ini bersifat permanen. PB IDI yang kini diketuai dokter Adib Khumaidi mendapat waktu 28 hari untuk mengeksekusi rekomendasi itu.
"Dalam Ortala mkek bahwa ada kategori 1-4 itu adalah pelanggaran yang sangat berat dengan sanksi antara lain pemberhentian sementara atau tetap," kata Ketua MKEK dr Djoko Widyarto dalam jumpa pers virtual, Kamis (31/3).
Jelasnya, sanksi MKEK terbagi menjadi empat kategori. Pertama, bersifat murni pembinaan. Kategori dua, bersifat penginsafan tanpa pemberhentian keanggotaan. Kategori ketiga, bersifat penginsafan dengan pemberhentian keanggotaan sementara. Kategori keempat, bersifat pemberhentian keanggotaan tetap.
Lalu apakah Terawan akan disanksi tidak boleh praktik?
"Jadi memang di dalam Ortala MKEK, MKEK diberi kewenangan untuk melakukan hal-hal seperti itu tadi," tutur dia.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI, B eni Satria, juga ikut menanggapi soal izin praktik Terawan. Terawan diketahui praktik di RSPAD hingga di sebuah rumah sakit di Jawa Tengah.
"Izin menambahkan sedikit terkait izin praktik. Tentu sesuai UU Praktik Kedokteran 29 tahun 2004 bahwa surat izin adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi setelah memenuhi persyaratan," tutur Beni.
"Pasal 37 adalah kewenangan pemerintah. Sementara IDI di pasal 38 rekomendasi kepada dokter atau dokter gigi," tutupnya.
Rekomendasi MKEK terkait pemecatan Terawan tersebut terkait dengan metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau lebih dikenal dengan 'cuci otak'. Metode DSA dinilai meragukan karena menggunakan alat yang tidak difungsikan dengan semestinya dan belum terbukti ilmiah.
DSA yang sejak puluhan tahun dikenal sebagai alat diagnosis, oleh Terawan diklaim sebagai terapi pengobatan yang manjur dan dikomersialkan dengan harga yang tidak murah.
Terawan yang merupakan dokter radiologi juga dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk memenuhi beberapa kali panggilan organisasi guna menjelaskan atau membela diri tentang metodenya yang berkaitan dengan ranah neurologi itu.
