IDI soal Usul UU Praktik dan Pendidikan Kedokteran Digabungkan: Fokus Pembinaan

1 April 2022 22:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna Laoly mengusulkan agar UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran dijadikan satu. Menurutnya, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran lebih baik digabungkan agar penataan terkait sistem kedokteran lebih baik.
ADVERTISEMENT
Terkait usulan itu, PB IDI menegaskan lebih fokus pada penyelesaian masalah dengan mantan Menkes Terawan Agus Putranto. Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI, Beni Satria, pembinaan perlu dilakukan agar kasus seperti Terawan tak terulang kembali.
"Kembali lagi fokus kita adalah kepada pembinaan. Jangan dibiarkan. Harus ada pembinaan kepada dokter yang bekerja di luar kewenangannya," kata Beni dalam jumpa pers virtual, Jumat (1/4).
Menurutnya, kasus Terawan ini dapat berdampak buruk bagi masyarakat. Sebab, praktik yang dilakukan Terawan tidak sesuai dengan kaidah keilmuan kedokteran.
Dia mencontohkan salah satu kasus dokter di Aceh yang menyalahgunakan praktiknya dan dapat meresahkan masyarakat. Beni mengungkapkan, IDI akan bertanggung jawab apabila ada dokter yang melakukan praktik tidak semestinya.
ADVERTISEMENT
"Saya sependapat dokter ini harus diberi hukuman karena pelecehan sangat besar. Dokter bedah tetapi memeriksa kelamin seorang perempuan yang memang itu tidak ada hubungannya dengan praktik dokter. Ini yang harus dilakukan tindakan siapa yang akan melakukan tindakan ini kalau bukan organisasi," ujarnya.
Beni juga menegaskan IDI akan menindak tegas para dokter yang melanggar kode etik sesuai dengan ketentuannya.
"Tentu organisasi profesi tidak akan memberikan rekomendasi bagi dokter yang memiliki masalah etik itu tegas. Karena itu terbukti pelanggaran etik termasuk juga yang melanggar hukum," tandasnya.