Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
IDI soal Vaksin Nusantara: Kedokteran Bukan soal Testimoni, Evidence Based
31 Maret 2022 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PB IDI juga ikut bersuara soal vaksin Nusantara yang digagas eks Menkes Terawan Agus Putranto. Walau, kini produk ini telah diputuskan bukan sebagai vaksin tapi terapi sel dendritik.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan hasil uji penelitian, efektivitas, keberhasilan vaksin nusantara itu ranah keilmuan. Ranah keilmuan harus dibuktikan oleh badan-badan pemerintah, IDI tidak mencampuri hal itu," kata Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI, Beni Satria, dalam jumpa pers virtual, Kamis (31/3).
"Kecuali bahwa perilaku yang dilakukan seperti menggaungkan, mempromosikan, menyampaikan sesuatu itu pelanggaran kode etik," tuturnya.
Terkait produk ini sejumlah pejabat juga telah disuntik. Ada Aburizal Bakrie hingga pejabat DPR.
Namun, Beni menegaskan, produk ini dilanjutkan/tidak ini tergantung dari pemerintah. Khususnya BadanPOM untuk mengevaluasi kandungannya bermanfaat/tidak.
"Tapi kalau memang kita diminta oleh pemerintah sebagai ahli/tim untuk mengkaji tentu kita akan merekomendasikan tim yang berkompeten," jelas dia.
Kata dia, karya anak bangsa pasti selalu IDI dukung. Namun harus mengikuti kaidah keilmuan dan etik termasuk juga regulasi.
ADVERTISEMENT
"Tentu kita tidak mendukung sesuatu hal yang melanggar kaidah keilmuan organisasi. Kedokteran tidak mengenal testimoni sebenarnya tapi kedokteran berdasarkan evidence based medicine, harus dibuktikan kebenarannya," tutur Beni.
Soal Terapi Sel Dendritik
Menkes, KSAD, dan Kepala BPOM, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penelitian sel dendritik pada 19 April 2021. MoU ini menyepakati penelitian berbasis sel dendritik di RSPAD Gatot Subroto, namun ditegaskan bukan lanjutan dari penelitian fase I vaksin Nusantara.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI Komisi VII, Rabu (16/6/2021), Terawan mengaku bahwa uji klinis fase II sudah dimulai sebelum MoU dirilis. Ini sebabnya, sudah ada hasil dari uji klinis fase II.
Imunoterapi ini berfungsi untuk meningkatkan ketahanan individu terhadap virus COVID-19.
ADVERTISEMENT
Riset imunoterapi sel dendritik ini menggandeng AIVITIA, perusahaan bioteknologi asal AS yang lebih dulu mengembangkan terapi sel dendritik untuk pengobatan kanker.
Imunoterapi sel dendritik bersifat personal alias tidak bisa digunakan massal sebagaimana halnya vaksin corona Sinovac dkk yang telah dipakai luas di Indonesia.