Idrus Marham Pernah Bertemu Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Usut

1 Februari 2024 16:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mensos Idrus Marham Foto: Fanny Kusumawardhany/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mensos Idrus Marham Foto: Fanny Kusumawardhany/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK telah memeriksa Idrus Marham terkait kasus dugaan suap. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan politikus Golkar itu dilakukan KPK pada Rabu (31/1). Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Idrus Marham ditulis sebagai wiraswasta.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain posisi dan kedudukan saksi dalam kepengurusan di PT CLM ketika PT CLM masih di bawah kendali Tersangka HH," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (1/2).
PT CLM yang dimaksud ialah PT Citra Lampia Mandiri. Direktur Utama PT CLM ialah Helmut Hermawan yang dijerat sebagai tersangka penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dkk.
Dalam pemeriksaan, KPK juga mendalami soal pertemuan Idrus Marham dengan Eddy Hiariej. Pertemuan didalami karena terjadi di rumah Helmut Hermawan.
"Didalami juga kaitan dugaan pertemuan saksi dengan Wamenkumham di rumah kediaman Tersangka HH," ujar Ali.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui keterkaitan Idrus Marham dalam kasus ini. Ia juga belum berkomentar soal perkara tersebut.
Dalam kasus ini, status tersangka Eddy Hiariej baru saja dibatalkan oleh PN Jaksel. Setelah gugatan praperadilan yang diajukan Guru Besar UGM itu dikabulkan hakim karena KPK dinilai kurang bukti.
Kini KPK sedang membenahi proses penyidikan untuk kemudian menetapkan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Dalam kasusnya, Eddy Hiariej bersama dua anak buahnya diduga bersama-sama menerima suap Rp 8 miliar dari Helmut.
Pemberian suap ini diduga terkait pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.