Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Idrus Marham Sebut Ada Tim Pemrakarsa Kebangkitan Partai Golkar
2 Agustus 2023 13:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Politikus senior sekaligus eks Sekjen Golkar Idrus Marham menyebut pihaknya telah membentuk tim pemrakarsa gerakan Partai Golkar usai Ketum Airlangga Hartarto dipanggil Kejagung sebagai saksi terkait kasus CPO minyak goreng.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut tim sudah berkonsultasi dengan 30 pengacara terkait kasus Airlangga.
"Ini di kita, di tim pemrakarsa gerakan kebangkitan Partai Golkar telah berkumpul lebih dari 30 orang dari pengacara. Sudah melakukan kajian secara mendalam, yang intinya adalah bahwa banyak fakta hukum yang itu bisa menjadi alat bukti dan ini sudah cukup sebenarnya. Nah kalau ini sudah cukup," kata Idrus di kawasan Senayan, Rabu (2/8).
Dia menyebut Presiden Jokowi juga sudah menyampaikan sikap, apabila ada anggota kabinet yang tersangkut kasus hukum lalu dipanggil penegak hukum harus memenuhi panggilan tersebut. Karena itu, ia memimta Kejagung mempercepat kejelasan status Airlangga.
"Tentu kelanjutan daripada itu, kalau masalah atau kasus-kasus yang ada sudah cukup bukti, maka tidak ada alasan bagi kejaksaan agung untuk tidak mempercepat," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Bagi kami, terus terang saja, percepatan penyelesaian masalah ini apakah lanjut atau tidak, itu lebih menguntungkan partai Golkar. Tetapi kalau semakin lama, digantung ini, ini semakin merugikan partai Golkar," sambung eks anggota DPR itu.
Menurut dia, jika Airlangga terjerat kasus, maka akan memberatkan Golkar khususnya menjelang 2024.
"Itulah sebabnya saya katakan, berdasarkan liat kasus yang terkait dengan nama ketua umum partai Golkar, saudara Airlangga Hartarto yang diduga akan ada keterlibatan maka ini telah menjadi beban berat partai Golkar," ucap Idrus.
Dalam kesempatan yang sama, politikus senior Golkar yang juga penasihat hukum, Lawrence TP Siburian menuturkan pemanggilan Airlangga sebagai saksi CPO selama 12 jam di Kejagung mengartikan sudah masuk ke dalam subtansi perkara.
ADVERTISEMENT
"Substansi artinya materi pokok perkara, sudah mendalam, 12 jam. Jadi sebenarnya sudah memenuhi persyaratan. Saya sudah menerangkan berulangkali, tetapi kami semua menyerahkan ke Kejaksaan karena yang menangani adalah Kejaksaan," kata dia.
"Tapi jangan lupa, kami mengikuti. Kalau ada penyimpangan, kami yang akan bergerak. Kami para pengacara, yang terhimpun di tim pemrakarsa gerakan kebangkitan partai Golkar, kami akan bergerak jika kami lihat ada hal-hal yang kurang beres," sambungnya.