Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sekretaris Tim Kerja Strategis (TKS) Prabowo-Gibran, Idrus Marham menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tak mungkin memutuskan cawapres peraih suara terbanyak, Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Sebab tidak mungkin MK membuat keputusan yang malah menimbulkan masalah baru dalam gugatan Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
"Tidak mungkin putusan yang diambil oleh MK itu tidak menyelesaikan masalah bahkan menimbulkan masalah baru. Kalau misalkan ada putusan katakanlah diskualifikasi, itu tidak menyelesaikan masalah," kata Idrus kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (21/4).
Terkait banyak yang mengadukan amicus curiae atau sahabat pengadilan, dia menilai tak ada masalah. Idrus mengatakan, hal itu hanya sebagai masukan biasa.
"Enggak ada masalah [banyak yang mengajukan amicus curiae] okelah. Kalau saya ndak usah itu dipersoalkan statusnya apa diatur atau tidak diatur, tetapi anggaplah itu semua masukan sama dengan masukan-masukan lain," ucapnya.
Idrus menilai tidak akan mempengaruhi putusan MK meski banyak yang mengajukan amicus curiae. Dirinya menyebut MK harus tetap independen.
"Enggak [mempengaruhi putusan], kan sekarang kan pasti diskusi statusnya apa sudah ada penjelasan bahwa belum diatur. Nah oleh karena belum diatur supaya tetap punya nilai, ayo semua usulan-usulan masyarakat yang substansi nya ada relevansinya ya coba diakomodasi saja," tandas dia.
ADVERTISEMENT
Opsi diskualifikasi Gibran muncul dari Denny Indrayana. Opsi yang diprediksi Denny, yakni Prabowo tetap dilantik sebagai Presiden, tetapi dengan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka selaku cawapresnya. Tanpa melakukan pemilu ulang.
"Opsi Empat: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian Permohonan, yaitu membatalkan kemenangan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, dan melantik hanya Capres Prabowo Subianto, lalu memerintahkan dilaksanakannya Pasal 8 ayat (2) UUD 1945," kata Denny dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (18/4).
Dalam permohonan Anies dan Ganjar, keduanya memang meminta Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres Prabowo. Keduanya meminta MK memerintahkan pemilu ulang tanpa Gibran.
Namun, opsi yang diajukan Denny berbeda dengan petitum kedua Pemohon. Sebab, opsi yang diajukan Denny adalah diskualifikasi Gibran tanpa melakukan pemilu ulang.
ADVERTISEMENT