Idul Adha #dirumahaja: Salat Id Jemaah Sunnah; Keselamatan yang Utama
·waktu baca 4 menit

Pemerintah menetapkan hari raya Idul Adha jatuh pada Selasa 20 Juli 2021. Namun pelaksanaan Idul Adha tahun ini masih sama seperti 2020 akibat pandemi COVID-19.
Pemerintah tidak mengizinkan salat Idul Adha digelar di masjid atau di lapangan di seluruh wilayah yang menerapkan PPKM darurat dan zona merah serta oranye. Sedangkan di zona kuning dan hijau diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Hingga saat ini, penularan COVID-19 di Indonesia masih terjadi. Bahkan kasus harian mengalami lonjakan dalam beberapa pekan terakhir. Penambahan kasus harian selalu di atas 40 ribu dalam sepekan terkahir.
Akibat lonjakan tersebut, kini jumlah kasus positif COVID-19 di RI menjadi 2.877.476 orang. Sedangkan kasus aktif menjadi 542.236 orang.
Ma'ruf: Salat Idul Adha Berjemaah Hukumnya Sunah, Jaga Diri dari Corona Wajib
Wakil Presiden Ma'ruf Amin kemudian mengimbau umat Islam khususnya di Jawa, Bali dan wilayah zona merah COVID-19 untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing. Ma'ruf menjelaskan, imbauan ini disampaikan pemerintah demi menekan penyebaran virus corona.
"Berjemaah itu hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari wabah COVID-19 hukumnya wajib, (sehingga) hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunah," kata Ma'ruf.
Imbauan tersebut menurut Ma'ruf sejalan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat, serta Taushiyah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 Tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat.
Selain pembatasan terkait salat Idul Adha, pemerintah juga meminta masyarakat untuk mentaati anjuran soal tata cara pemotongan hewan kurban. Pemerintah meminta masyarakat memotong hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan serta mengatur distribusinya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Agar imbauan ini terlaksana, Ma'ruf turut mengajak para ulama tidak lupa mengingatkan masyarakat agar mentaati imbauan pemerintah ini.
Rayakan Idul Adha Taat Prokes, Syariat Jalan, Keselamatan Terlaksana
Sementara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta kepada masyarakat untuk melaksanakan hari raya Idul Adha sesuai anjuran Menteri Agama karena suasana masih pandemi COVID-19 dan PPKM Darurat.
“Hari Selasa adalah hari raya Idul kurban kami minta kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan hari raya Idul kurban ini sesuai dengan anjuran edaran Menteri Agama,” ujar Anies.
Anies mengatakan di masa pandemi sekarang untuk tetap menaati protokol kesehatan pada saat pelaksanaan kegiatan Idul Adha sehingga syariat dan keselamatan terlaksana.
“Kita sadari ini masa pandemi, di satu sisi menjalankan kegiatan Idul Adha, di sisi lain mentaati seluruh ketentuan terkait protokol kesehatan, sehingga syariat terlaksanakan tapi keselamatan juga tertunaikan,” ucapnya.
Selain itu, Anies juga mengimbau kepada masyarakat saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban untuk tetap di rumah. Nantinya panitia pelaksana akan membagikannya langsung ke setiap rumah.
Menurutnya, kegiatan salat Idul Adha masih bisa dilaksanakan seperti tahun lalu di rumah masing-masing agar dapat mencegah penyebaran virus corona untuk melindungi semuanya. Dengan disiplin itu, diharapkan semua terlindungi dari corona.
“Selenggarakan tetap, tapi bisa dikerjakan di rumah masing-masing. Sebagaimana kita pernah melakukannya tahun lalu. Dengan begitu Insyaallah semuanya bisa terlindungi,” kata Anies.
Silaturahmi Idul Adha Dilakukan Virtual, Hindari Penularan Corona
Satgas COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H. Dalam SE itu, diatur soal tradisi perayaan Idul Adha untuk mencegah penularan corona.
Juru bicara Satgas COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, pelaksanaan tradisi silaturahmi saat Idul Adha diimbau dilakukan secara virtual.
"Tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat, posko desa atau kelurahan yang sudah terbentuk akan dimaksimalkan fungsinya," kata Prof Wiku.
Dalam SE tersebut, posko desa atau kelurahan dan anggota RT/RW harus membatasi aktivitas silaturahmi ini dengan melakukan beberapa hal. Yakni tidak menerima tamu dari luar daerahnya dan membatasi agar warganya tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah.
Pembatasan ini dilakukan mengingat melonjaknya kasus corona yang terjadi usai libur panjang tahun lalu. Baik libur tahun baru, maupun lebaran di tahun ini.
Selain itu, salat Idul Adha untuk daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro atau masuk dalam zona merah dan kuning corona diminta untuk dilakukan di rumah. Sementara di luar zona-zona tersebut, bisa dilakukan berjemaah dengan kapasitas 30 persen.
