Iffa Rosita Pengganti Hasyim Bisa Langsung Jabat Anggota KPU Setelah Ada Keppres

4 Juli 2024 11:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Iffa Rosita. Foto: Instagram/@ iffarosita
zoom-in-whitePerbesar
Iffa Rosita. Foto: Instagram/@ iffarosita
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU RI imbas terbukti berbuat asusila. Hasyim terlibat asusila dengan anggota PPLN Den Haag berinisial CAT.
ADVERTISEMENT
Pengganti Hasyim akan segera dilantik. Ia adalah Iffa Rosita.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan Iffa memerlukan Keputusan Presiden (Keppres) agar bisa jadi Anggota KPU.
“Setelah keputusan ini diambil Presiden harus mengeluarkan surat keputusan terhadap pemberhentian dan penggantian dari pada komisioner yang tidak ada satu orang ini,” kata Guspardi Gaus ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7).
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Dok. DPR RI
Politikus PAN ini memastikan, Iffa tidak perlu lagi melakukan fit and proper test di Komisi II. Sebab Iffa sudah pernah melaksanakan fit and proper test sebelumnya.
“Sudah ada mekanismenya yaitu digantikan nomor urut 8, jadi urut di mana ketika kami melakukan fit and proper test,” kata politisi PAN itu.
Berdasarkan hasil fit and proper test yang dilakukan DPR RI saat itu, calon anggota posisi nomor urut 8 adalah Viryan Aziz. Namun Viryan meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Sehingga, jabatan komisioner akan diserahkan kepada nomor setelahnya yakni Iffa Rosita.
“Ya betul (Iffa Rosita),” katanya.