Ijazah SMA Bermasalah Bikin Kemenangan Trisal Tahir di Palopo Dibatalkan MK

25 Februari 2025 9:50 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kemenangan Trisal Tahir dalam Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemicunya, ijazah SMA milik Trisal sebagai syarat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak bisa diverifikasi kebenarannya.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut atas permohonan perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih.
Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah SMA.
"Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Senin (24/2) kemarin dikutip dari laman MK.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan MK mempertimbangkan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah yang ditentukan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
ADVERTISEMENT
Dokumen yang dipersyaratkan untuk dipenuhi berkaitan dengan syarat pendidikan calon adalah fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan Pasal 45 ayat (2) huruf d UU Pilkada.
Sementara, Trisal Tahir mengajukan dokumen berupa legalisir ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas pada satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Uswatun Hasanah (Yusha) tahun pelajaran 2015/2016.
Pada tahapan penelitian dan verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon yang dilakukan pada awal September 2024, KPU Kota Palopo selaku Termohon menemukan kejanggalan dan meragukan keaslian dokumen ijazah yang diajukan Trisal Tahir.
Kejadian tersebut merupakan awal dari rangkaian peristiwa yang mempertanyakan otentisitas dokumen ijazah yang diajukan Trisal Tahir.
ADVERTISEMENT
Terhadap keraguan atas otentisitas ijazah Trisal Tahir semua pihak di persidangan telah menguraikan adanya peristiwa dan proses yang dilakukan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi atas keaslian dokumen ijazah itu.
Proses klarifikasi dan verifikasi tersebut dilakukan dengan melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah PKBM Uswatun Hasanah, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam persidangan.
"Secara umum, keterangan yang disampaikan oleh para pihak tersebut memberi kesimpulan bahwa dokumen ijazah Paket C dari PKBM Uswatun Hasanah atas nama Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya secara meyakinkan," kata Ridwan.
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
MK juga memeriksa surat Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara bertanggal 10 September 2024 yang menyatakan setelah melakukan verifikasi ijazah Trisal Tahir ditemukan bentuk tulisan ijazah berbeda dengan ijazah yang sama untuk PKBM Yusha tahun pelajaran 2015/2016; format tulisan “yang bertanda tangan” pun berbeda yaitu tertera PKBM Yusha padahal seharusnya tertulis Suku Dinas Pendidikan Wilayah II; nomor peserta ujian kode PKBM yang tertera pada ijazah berbeda yaitu tertulis 007 padahal seharusnya 062; kolom penyelenggara ujian yang tertera adalah PKBM Yusha, padahal ijazah peserta lain penyelenggaranya adalah Suku Dinas Pendidikan Wilayah II, serta dalam arsip digitalisasi tidak ada nama Trisal Tahur.
ADVERTISEMENT
Namun, pernyataan tersebut disanggah Kepala Sekolah PKBM Uswatun Hasanah Bonar Johnson yang mengajukan surat bertanggal 13 September 2024 yang menyatakan dirinya mengakui kesalahan-kesalahan tulis pada ijazah Trisal Tahir yang termuat dalam surat Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara dan akan memperbaiki kesalahan-kesalahan itu.
Terhadap perbedaan bentuk tulisan dan materi muatan yang tetera dalam tulisan tangan pada ijazah, MK memeriksa keterangan Bonar Johnson sebagai saksi dari Pihak Terkait dalam persidangan Mahkamah pada 7 Februari.
Bonar Johnson menyatakan blanko ijazah disampaikan Dinas Pendidikan kepada pihak sekolah kemudian blanko ijazah diisi dan ditulis tangan oleh pihak sekolah yang kemudian dikembalikan untuk disahkan kembali oleh Dinas Pendidikan.
Keterangan saksi Bonar Johnson ternyata bertentangan dengan keterangan perwakilan Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yaitu Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus serta Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara yang menyatakan bahwa yang menuliskan blanko ijazah bukanlah pihak sekolah melainkan dari tim yang dibentuk oleh suku dinas pendidikan.
ADVERTISEMENT
MK juga tidak menemukan nama Trisal Tahir di antara 50 orang dalam dokumen usulan daftar peserta ujian PKBM Uswatun Hasanah tahun pelajaran 2015/2016 yang disampaikan Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara saat persidangan. Sedangkan, dokumen daftar calon peserta ujian nasional tahun 2015/2016 yang memuat nama Trisal Tahir yang disampaikan Bonar Johnson berbeda dengan daftar dari suku dinas. Dengan demikian, MK tidak meyakini bukti yang disampaikan saksi Bonar Johnson.
”Mahkamah berkesimpulan bahwa dokumen ijazah kelulusan pendidikan kesetaraan Paket C yang diajukan calon Wali Kota atas nama Trisal Tahir dalam rangka pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat tidaklah dapat dibuktikan secara meyakinkan perolehannya berasal dari instansi terkait yang berwenang untuk mengeluarkannya, in casu Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara yang terhubung dengan PKBM Usawatun Hasanah tempat Trisal Tahir menyatakan menempuh pendidikan kesetaraan Paket C,” jelas Ridwan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyuri mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Selain itu, Mahkamah menemukan titik krusial atas perubahan syarat keterpenuhan pencalonan atas nama Trisal Tahir yang terjadi pada rentang waktu antara Putusan Bawaslu Kota Palopo mengenai terjadinya kesepakatan musyawarah untuk menyelesaikan sengketa pemilihan pada 21 September 2024 dengan penetapan pasangan calon peserta pemilu yang dikeluarkan Termohon pada 22 September 2024.
ADVERTISEMENT
Hasil kesepakatan mewajibkan KPU Kota Palopo untuk melakukan klarifikasi kepada partai pengusul, calon, dan sekolah yang harus dilakukan paling lambat 1 x 24 jam sejak kesepakatan, hasil klarifikasi harus ditindaklanjuti, Trisal Tahir membuat pernyataan atas ijazah yang dimilikinya, serta bersedia patuh dan bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang disampaikan pada proses musyawarah.
Terhadap kesepakatan tersebut, meskipun mediasi dimaksudkan untuk mencari jalan keluar, tetapi faktanya upaya ini tidak mampu menyelesaikan persoalan karena keterpenuhan syarat berupa dokumen ijazah yang diragukan keotentikannya tetap bergulir dan harus diselesaikan di hadapan MK. Sementara itu, MK menegaskan prinsip jujur dalam pemilu harus tercermin sejak mengajukan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat mengikuti pemilihan sebagai peserta.
"Adanya persoalan pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah yang dilegalisir oleh instansi terkait yang berwenang bukanlah persoalan yang dapat dianggap sepele. Padanya tersirat cerminan prinsip kejujuran dalam pemilu. Oleh karena itu, seorang yang memiliki hak untuk dipilih kemudian mencalonkan diri dalam pemilihan tetapi tidak mampu membuktikan kebenaran dokumen untuk memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta pemilihan merupakan pelanggaran atas prinsip kejujuran," tutur Ridwan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Trisal Tahir haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Wali Kota Palopo. Mahkamah berpendapat Trisal Tahir tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Wali Kota sehingga kepesertaannya harus dinyatakan tidak sah dan batal. Karena Trisal Tahir didiskualifikasi, maka KPU Kota Palopo diperintahkan melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota Palopo dengan tetap mengikutsertakan Putri Dakka dan Haidir Basir, Farid Kasim dan Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, serta terlebih dahulu membuka kesempatan pada partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Paslon Nomor Urut 4 untuk mengajukan atau mendaftarkan paslon yang baru tanpa mengikutsertakan lagi Trisal Tahir.
KPU Kota Palopo juga diminta memfasilitasi semua pasangan calon peserta Pemilihan Wali Kota Palopo Tahun 2024 untuk mengenalkan diri sekaligus menyampaikan visi dan misi masing-masing kepada masyarakat dan/atau pemilih, baik dengan cara kampanye atau dengan cara lain. Pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lama 90 hari sejak putusan ini diucapkan Mahkamah.
ADVERTISEMENT