Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Di era adaptasi kebiasaan baru, saat ini penyebaran virus corona justru kian bertambah. Semua berpotensi tertular, tak terkecuali para wartawan yang masih harus berjibaku di lapangan.
ADVERTISEMENT
"Virus corona menyebar ke berbagai lokasi baik di Ibu Kota maupun di berbagai daerah. Tak terkecuali menginfeksi para jurnalis dan pekerja media," kata Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/7).
Menurutnya, sudah ada banyak laporan masuk terkait wartawan di stasiun televisi yang terinfeksi corona. Namun ia tak merincinya.
"Catatan IJTI, sejumlah stasiun televisi di daerah dan nasional terdapat jurnalis dan pekerjanya yang terinfeksi corona dalam jumlah yang relatif banyak. Ada yang kemudian memutuskan untuk melakukan lockdown untuk menghentikan penyebaran corona," urai dia.
IJTI pun menyerukan beberapa hal terkait ini. Berikut poin-poinnya:
1. Perusahaan media harus melindungi dan menjamin keselamatan para jurnalisnya di masa pandemi.
ADVERTISEMENT
2. Jika tugas liputan dinilai membahayakan jurnalis, perusahaan media wajib membatalkan penugasan tersebut
3. Perusahaan media dan jurnalis wajib mematuhi serta menjalankan protokol kesehatan dan juga protokol peliputan saat pandemi.
4. Media yang jurnalisnya terinfeksi COVID-19 harus transparan kepada publik. Guna mentracing kontak secara personal maupun kelompok
5. Perusahan media wajib menanggung pengobatan bagi jurnalis yang dinyatakan postif COVID-19
6. Mengutamakan jumpa pers dan peliputan secara virtual
7. Pola kerja di news room disesuaikan dengan protokol kesehatan dengan membatasi interaksi.