Ijtima Ulama MUI soal Minuman Beralkohol: Haram, Banyak Ruginya

11 November 2021 16:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pentupan Ijtima Ulama VII MUI Pusat. Foto: MUI
zoom-in-whitePerbesar
Pentupan Ijtima Ulama VII MUI Pusat. Foto: MUI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hasil Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan haram hukumnya untuk memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi segala sesuatu minuman dan makanan yang mengandung alkohol beralkohol.
ADVERTISEMENT
Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang produk makanan dan Minuman yang mengandung alkohol/etanol.
“Berlandaskan ajaran agama, bahwa semua agama melarang minuman dan beralkohol. Islam dalam Al-Qur’an surat al-maidah ayat 90, dan hadis-hadis Nabi, serta kaidah ushuliyah, serta fatwa MUI, menegaskan bahwa khamar, alkohol, minuman dan makanan beralkohol adalah haram,” kata Ketua MUI Komisi Fatwa, Asrorun Ni'am Soleh, dalam keterangannya, Kamis (11/11).
Ia menjelaskan, pernyataan ini kembali dijelaskan dalam Ijtima Ulama mengenai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan, terkait dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang masuk dalam Prolegnas DPR 2021.
Selain karena aturan mengenai minuman beralkohol sudah diatur dengan jelas di Al-quran, pihaknya turut menimbang dari segi kesehatan yang berdampak buruk pada kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Konsumsi minuman beralkohol merusak kesehatan baik fisik maupun mental. Alkohol mengancam organ tubuh seperti hati, jantung, pankreas, saluran cerna, sampai susunan saraf pusat. Bahkan berbagai kasus terus terjadi jatuhnya korban jiwa akibat mengkonsumsi minuman beralkohol,” jelas Ni'am.
Ilustrasi minuman beralkohol. Foto: Pexels/Pixabay
Ni'am juga meminta agar melibatkan MUI dalam penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol, yang dianggap telah sejalan dengan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018.
Berikut adalah pernyataan lengkap tentang larangan minuman beralkohol:
ADVERTISEMENT