Ijtima Ulama MUI Terbitkan Ketentuan Penggunaan Speaker Masjid

11 November 2021 15:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi masjid.I Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masjid.I Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Musyawarah Ijtima Ulama MUI antara seluruh komisi fatwa MUI se-Indonesia akhirnya menyepakati 12 poin mengenai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan. Salah satunya adalah mekanisme penggunaan speaker masjid.
ADVERTISEMENT
Ketua MUI Komisi Fatwa Asrorun Niam Soleh, menjelaskan ketentuan lengkap mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.
“Menggunakan pengeras suara untuk aktivitas ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan,” kata Niam dalam keterangannya, Kamis (11/11).
Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa pada penutupan Ijtima Ulama Ke-7 MUI, Kamis (11/11/2021). Foto: YouTube/MUI
Sebelumnya, secara teknis Kementerian Agama telah mengeluarkan aturan penggunaan pengeras suara dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978.
Namun menurut Niam, dalam penggunaan speaker masjid dan musala secara teknis perlu diatur kembali.
“Agar lebih kontekstual, perlu disegarkan kembali seiring dengan dinamika masyarakat,” lanjutnya.
Ke depannya, Niam meminta adanya pengadaan sosialisasi kepada pengurus masjid dan musala serta masyarakat umum tentang pedoman penggunaan pengeras suara agar tidak mengganggu ketertiban umum.
ADVERTISEMENT
Niam juga meminta pemerintah untuk memfasilitasi infrastruktur masjid dan musala untuk memudahkan pengurus untuk menyebarkan informasi.
Masalah mengenai pengeras suara di masjid/musala kembali muncul belakangan ini. Misalnya, keluhan seorang public figure yang merasa terganggu ketika pengeras suara masjid digunakan untuk membangunkan sahur dengan cara berteriak.
Penggunaan ini dianggap tidak tepat karena dapat mengganggu ketertiban umum.
Ketum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla juga beberapa kali menyoroti kualitas speaker masjid.
Berikut keputusan lengkap Ijtima Ulama MUI:
1. Aktivitas ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.
2. Dalam pelaksanaannya, perlu diatur kembali tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid/mushola untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan.
ADVERTISEMENT
3. Dalam masalah ini, Kemenag telah menerbitkan aturan sejak tahun 1978 untuk dipedomani setiap muslim, khususnya para pengurus masjid/mushola. Agar lebih kontekstual, perlu disegarkan kembali seiring dengan dinamika masyarakat.
4. MUI merekomendasikan adanya sosialisasi dan pembinaan kepada umat Islam, pengurus masjid/mushola dan masyarakat umum tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid mushola yang lebih maslahah.
5. MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan mushola sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan.