Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ikan-Ikan Mati Imbas Kontainer B3 Jatuh ke Laut Maluku, 5 Orang Jadi Tersangka
13 Juli 2023 18:11 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Ikan di perairan sekitar pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, mati beberapa saat usai sebuah kontainer berisikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal terjatuh dari kapal, Selasa (28/3).
ADVERTISEMENT
Kontainer itu berasal dari kapal PT. Pelni, KM Doro Londa, yang bersandar di Pelabuhan Namlea.
Lima orang yang bertanggung jawab atas insiden tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
HW alias Aris alias Puang Aris, selaku pemilik barang bukti B3 di dalam kontainer nomor GVCU210168-2 berukuran 20 feet (18 ton); R alias Ridho dan F alias Fadli, sebagai pihak ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman kontainer berisi B3.
HG alias Anto, selaku orang yang menyuruh melakukan pengoperasian block crane kontainer berisi B3, saat bongkar muat di kapal KM Dorolonda, dan HK alias Harun, sebagai orang yang mengoperasikan block crane untuk menurunkan kontainer berisi B3, yang akibat kelalaiannya menyebabkan kontainer berisi B3 jatuh ke laut.
Selain menetapkan lima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti B3. Seperti sodium tetraborate decahydrate, natrium hidroksia (NaOH), karbon (C), kalsium karbona (CaCO3), kalsium oksida (CaO), asam nitrat (HNO3), hidrogen peroksida (H2O2), natrium sianida (NaCN), dan sianida (CN).
ADVERTISEMENT
Modus Operandi
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan yaitu pemilik barang memasukkan B3 yang dilarang menurut Perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Caranya dengan mengelabui petugas di mana B3 tersebut dikemas dalam bentuk kemasan karung terigu, dan hal tersebut diketahui oleh pihak pengirim (ekspedisi), serta di dalam manifes pengiriman yang terdaftar adalah barang campuran bukan barang B3," kata Ohoirat di Ambon, Kamis (14/7/2023).
Jatuhnya kontainer juga diduga akibat kelalaian dari operator block crane. Pasalnya, operator itu tidak memiliki kualifikasi dan sertifikasi dalam mengoperasikan block crane.
"Sedangkan orang yang bertanggung jawab atas proses bongkar muat barang di pelabuhan laut Namlea, mengabaikan dan tidak melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penggunaan tenaga operator yang mengoperasikan block crane maupun proses bongkar muat di pelabuhan laut Namlea," jelas Ohoirat.
ADVERTISEMENT
Dijerat UU Lingkungan Hidup
Kelima tersangka dijerat menggunakan Pasal 107 dan atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
"Kelima tersangka terancam dihukum pidana penjara minimal lima tahun, maksimal lima belas tahun dan denda paling sedikit lima miliar rupiah dan paling banyak lima belas miliar rupiah," ungkap Ohoirat.
Menurutnya, dengan ditetapkannya kelima tersangka, secara otomatis menepis semua tudingan miring dari berbagai pihak terhadap penanganan kasus tersebut.
"Selama ini banyak pihak yang menuding kita mendiamkan kasus ini. Padahal kita diam bukan berarti kita tidak bekerja. Tapi penyidik terus bekerja untuk mengungkap kasus itu secara terang benderang sesuai alat bukti yang didapat kepada publik," ungkap Ohoirat.
ADVERTISEMENT
Terkait pengungkapan kasus itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Polres Pulau Buru yang telah bekerja keras dengan sangat baik.
"Bapak Kapolda juga memberikan apresiasi dan penghargaannya kepada Polres Pulau Buru yang telah bekerja dengan sangat baik dalam mengungkap kasus itu," kata Ohoirat.