Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, Selasa (26/5/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, Selasa (26/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatra Barat (Sumbar) dan etnis Minangkabau.

Laporan itu dilayangkan pada Selasa (26/5) dan teregister dalam nomor laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.

Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan pihaknya melaporkan Abu Janda karena diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap menyerang masyarakat Sumbar dengan menyebut istilah “barbar”.

“Kita hari ini telah memberikan laporan terhadap dugaan ya, dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara eh Permadi Arya alias Abu Janda,” kata Braditi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (26/5).

Braditi menyebut ucapan yang diduga disampaikan Abu Janda itu dinilai meresahkan karena berpotensi memicu perpecahan dan intoleransi di tengah masyarakat.

Abu Janda saat menghadiri acara Blusukan Jokowi di Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan

Menurut dia, IKM memilih menempuh jalur hukum agar polemik tersebut tidak meluas dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Dan kita tadi sudah diskusi dengan pihak kepolisian dan ini cukup meresahkan karena ujaran kebencian ini bisa menimbulkan perpecahan ya, intoleransi ya, dan tentunya nanti akan berdampak luas dan untuk itu kita melaporkan ke Mabes Polri agar diproses secara hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan laporan tersebut telah diterima Bareskrim dengan nomor STTL/230/5/2026/Bareskrim.

“Laporan sudah diterima dengan surat tanda terima laporan nomor STTL/230/5/2026 Bareskrim,” ujar Defrizal.

Defrizal menjelaskan laporan itu berkaitan dengan pidato yang diduga disampaikan Abu Janda di depan tempat ibadah yang disebut berada di luar negeri.

"Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat," kata Defrizal.

IKM juga membawa sejumlah barang bukti berupa video dari akun TikTok bernama Pengharapan Kekal serta menghadirkan dua orang saksi.

“Adapun bukti-bukti yang kita bawa itu salah satu adanya video di akun TikTok, di akun TikTok atas nama Pengharapan Kekal. Ya, itu salah satu bukti karena banyak akun-akun yang yang beredar pada saat ini dan ditambah kita juga ada dua orang saksi yaitu dari satu dari Niniak Mamak satu dari masyarakat perantau Minangkabau,” kata Defrizal.

Ia menyebut IKM melaporkan Abu Janda dengan dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Di mana kami laporkan dengan dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Defrizal.

Menurut Defrizal, ucapan yang menyebut istilah “barbar” dianggap menyakiti masyarakat Minangkabau karena memiliki makna negatif.

“Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya. Nah ini menurut kami sangat menusuk hati dan kalbu masyarakat suku Minangkabau,” ucapnya.