Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Ikatan Wajib Pajak Indonesia Laporkan Pengadaan Coretax di DJP ke KPK
24 Januari 2025 14:46 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) melaporkan dugaan korupsi mega proyek aplikasi sistem administrasi pajak Coretax yang menghabiskan anggaran fantastis yakni lebih dari Rp 1,3 triliun. Laporan disampaikan ke KPK.
ADVERTISEMENT
"Kami hari ini melaporkan tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Coretax, sistem yang memakan anggaran Rp1,3 triliun lebih," kata Ketua Umum (Ketum) IWPI Rinto Setiyawan dikutip dari keterangan resminya, Jumat (24/1).
Rinto menyampaikan, IWPI telah menyerahkan sejumlah bukti terjadinya dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Coretax pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun anggaran 2020–2024.
“Tadi diterima di Dumas (pengaduan masyarakat) II, kami menyerahkan laporan 1 bundel terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan aplikasi Coretax,” ujarnya.
Rinto mengungkapkan, IWPI sebenarnya telah menyiapkan empat alat bukti. Pertama, dokumen di antaranya surat, pengumuman tender, dan Keputusan Dirjen Pajak.
Kedua, bukti petunjuk yakni pemberitaan berbagai media massa, termasuk daring terkait berbagai permasalahan aplikasi Coretax.
ADVERTISEMENT
"Hasil-hasil capture tangkapan layar aplikasi coretax error dan kendala-kendala terkait penggunaan aplikasi coretax yang telah dilaporkan oleh wajib pajak yang kepada IWPI,” katanya.
Bukti ketiga dan keempat yang telah dipersiapkan IWPI adalah saksi dan juga ahli jika KPK memerlukannya. "Jadi sebenarnya sudah ada empat alat bukti dan bisa digunakan," imbuhnya.
Rinto menjelaskan, indikasi korupsi muncul dari tidak berfungsinya berbagai fitur dalam aplikasi senilai lebih Rp 1,3 triliun yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada 31 Desember 2024 dan mulai digunakan pada 1 Januari 2025 tersebut.
Persoalan ini kian bertambah setelah Dirjen Pajak menerbitkan Keputusan Nomor 24 Tahun 2025 menyatakan aplikasi Coretax ini bermasalah. Menurut Rinto, ini sangat janggal karena Coretax diciptakan dengan sangat canggih dan biayanya sangat mahal.
ADVERTISEMENT
Terlebih, wajib pajak besar malah justru diperbolehkan ke sistem pajak lama.
“Yang kita laporkan sekarang ini adalah Dirjen Pajak,” tegasnya.
KPK Persilakan Lapor
Sebelumnya, KPK juga sudah mempersilakan bagi pihak yang mengetahui adanya dugaan korupsi pengadaan coretax melapor ke pihaknya.
"Itu akan menjadi salah satu perhatian, kalau memang ada dugaan korupsi di situ. Ya, kita mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui untuk bisa melaporkan," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (13/1).
Sebab, menurut Tessa, KPK yang memiliki keterbatasan sumber daya. Sehingga, sangat terbantu apabila adanya laporan yang disampaikan masyarakat terkait dugaan korupsi.
"KPK juga terbatas sumber dayanya, sehingga kita sangat menghargai bila ada rekan-rekan yang memiliki pengetahuan bahwa ini merupakan keuangan negara dan perlu diperhatikan pelaksanaannya oleh KPK. Silakan datang untuk bisa menyampaikan hal tersebut," ucap Tessa.
ADVERTISEMENT
"Karena korupsi ini menjadi salah satu perhatian penting ya bagi presiden kita, Bapak Prabowo. Dan menyangkut di hampir semua lini, itu yang menjadi concern beliau," tambahnya.
Kata DJP soal Ramai Coretax
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, mengatakan sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389.
Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.
"DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju," ujarnya dalam siaran pers, Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
Dwi mengungkapkan upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Coretax DJP meliputi proses bisnis yaitu pendaftaran, SPT, dan Document Management System.
Untuk pendaftaran mencakup gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.
Sedangkan SPT yang mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml. Kemudian Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.
Reporter: Ave Airiza