IKM Aceh dan Riau Laporkan Abu Janda ke Polisi soal Ucapan 'Warga Sumbar Barbar'

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
DPW IKM Riau laporkan Abu Janda ke Polda Riau. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
DPW IKM Riau laporkan Abu Janda ke Polda Riau. Foto: Dok. Istimewa

Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang (DPW IKM) Riau melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Riau, Sabtu (30/5). Laporan tersebut terkait ucapan Abu Janda yang menyebut warga Sumbar dengan istilah barbar.

Dalam surat laporan yang diterima kumparan, DPW IKM Riau melaporkan Abu Janda dengan Pasal 242 KUHP terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap ras. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/295/V/2026/SPKT/POLDA RIAU.

Selain di Polda Riau, Abu Janda juga dilaporkan ke Polda Aceh oleh DPW IKM Aceh karena kasus yang sama. Laporan ke Polda Aceh dibuat pada Kamis (28/5).

Perwakilan DPW IKM Aceh mengatakan laporan telah diterima oleh penyidik.

IKM Aceh laporkan Abu Janda ke Polda Aceh. Foto: TikTok/ DPW IKW PROV ACEH

"Kami perwakilan dari Ikatan Keluarga Minang DPW Banda Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya alias Abu Janda yang diduga melakukan tindak pidana, telah menyinggung etnis suku Minangkabau yang menyatakan bahwa 'Suku Sumatera Barat itu barbar yang ada barbarnya pasti barbar'," tutur perwakilan DPW IKM Aceh, dikutip Sabtu (30/5).

Ia menuturkan pernyataan itu menghina masyarakat Minangkabau. Sebab kata barbar bermakna negatif dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

"Barbar itu dalam KBBI yang kita tahu adalah tidak beretika tidak beradab. Jadi kami dari masyarakat Minangkabau sangat menentang keras dan sangat merasa terhina atas dugaan ucapan yang dilakukan oleh Permadi Arya," tuturnya.

"Jadi kami dari Keluarga Ikatan Minangkabau dari Provinsi Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya dan laporan ini telah diterima," tambahnya.

Abu Janda Dilaporkan Juga ke Bareskrim

Selain di Polda, Abu Janda juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP IKM. Laporan itu terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatra Barat (Sumbar) dan etnis Minangkabau.

Laporan itu dilayangkan pada Selasa (26/5) dan teregister dalam nomor laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.

Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan pihaknya melaporkan Abu Janda karena diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap menyerang masyarakat Sumbar dengan menyebut istilah “barbar”.

“Kita hari ini telah memberikan laporan terhadap dugaan ya, dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara eh Permadi Arya alias Abu Janda,” kata Braditi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (26/5).

Braditi menyebut ucapan yang diduga disampaikan Abu Janda itu dinilai meresahkan karena berpotensi memicu perpecahan dan intoleransi di tengah masyarakat.

Respons Abu Janda

Abu Janda saat menghadiri acara Blusukan Jokowi di Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan

Terkait laporan di Bareskrim Polri itu, Abu Janda menanggapinya.

Dalam video klarifikasi yang disampaikan Abu Janda di akun Instagram miliknya, dia menyatakan bahwa yang disampaikannya sudah berdasarkan fakta dan data. Dia menyebut bahwa pelaporan terhadap dirinya merupakan upaya membungkam kasus-kasus intoleransi.

Berikut pernyataan lengkap Abu Janda yang dikutip dari akun Instagram-nya pada Kamis (28/5):

Saya dilaporkan ke polisi karena saya menyampaikan fakta bahwa banyak kasus intoleransi terjadi di Sumbar. Saya selalu berbicara berdasarkan fakta dan data, bukan ngada-ngada, apalagi provokasi.

Kita buktikan saja, tanggal 29 Agustus 2024 Jemaat GBI Kampung Nias 3 Kota Padang Sumbar diancam mau digorok dan dipecahkan kacanya hanya karena mereka ibadah minggu.

Tanggal 1 September 2024, Jemaat GBI di Kabupaten Dharmasraya Sumbar menangis karena tempat ibadah mereka mau dibongkar perusahaan atas desakan warga muslim.

Tanggal 27 Juli 2025, rumah doa jemaat GKSI di Padang Sarai Sumbar dirusak dan anak-anak kecil jemaat diteror oleh warga hanya karena mereka ibadah minggu dan warga tidak suka mendengarnya.

Dan masih banyak lagi. Ada kasus rendang babi yang dilaporkan ke polisi, ada kasus aplikasi injil bahasa Minang yang diprotes keras dan dilaporkan ke polisi. Masa bikin rendang babi sama bikin aplikasi injil pakai bahasa Minang saja sampai dilaporkan ke polisi? Apa itu namanya kalau bukan Kristenfobia?

Jadi sekali lagi, saya selalu berbicara berdasarkan fakta dan data, bukan ngada-ngada apalagi provokasi. Saya juga difitnah keji, saya dikatakan menghina masyarakat Sumbar, padahal faktanya saya tidak pernah mengatakan masyarakat Sumbar barbar. Yang saya katakan di video adalah ‘Yang ada bar-barnya, banyak orang barbar’, itupun sambil bercanda.

Intinya laporan polisi ini memang jelas niatnya mau membungkam kasus-kasus intoleransi yang terjadi agar seolah semuanya damai, gemah ripah loh jinawi, padahal faktanya di lapangan memang intoleran terhadap perbedaan, itu fakta.