IKM Klaim Punya Legal Standing Laporkan Abu Janda soal Pernyataan 'Kaum Barbar'
ยทwaktu baca 3 menit

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) memenuhi panggilan klarifikasi perkara oleh Bareskrim Polri, terkait laporan kepada Permadi Arya alias Abu Janda, pada Rabu (17/6). Kasus tersebut, terkait pernyataan Permadi Arya yang secara eksplisit menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai 'kaum barbar'.
Sementara klarifikasi ini dipimpin AKBP Hidayat selaku Kepala Unit Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu (17/6).
Usai klarifikasi, Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) Braditi Moulevey menyampaikan pesan kepada media. Bahwa IKM akan menegaskan komitmen organisasi dalam memperjuangkan kehormatan dan martabat masyarakat Sumatera Barat melalui jalur hukum yang sah.
"Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, IKM memiliki hak untuk melakukan upaya hukum guna melindungi kepentingan anggota dan komunitas yang diwakilinya," kata Braditi.
Dalam keterangannya, IKM menegaskan memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah untuk melaporkan perkara tersebut. Organisasi itu menyebut dirinya sebagai wadah yang mewakili kepentingan masyarakat Minang dan warga Sumatera Barat di berbagai daerah di Indonesia.
IKM menilai pernyataan Abu Janda telah menyerang kehormatan, harkat, dan martabat masyarakat yang mereka wakili. Organisasi itu juga menyebut saat ini telah terdapat 32 laporan polisi yang diajukan oleh DPW dan DPD IKM di sejumlah wilayah Indonesia terkait pernyataan tersebut.
IKM berpandangan ucapan Abu Janda tidak dapat dikategorikan sebagai kritik yang dilindungi kebebasan berpendapat. Mereka menilai pernyataan tersebut memenuhi unsur penghinaan terhadap suatu kelompok masyarakat.
"Ucapan Abu Janda bukan sekadar pendapat, ini adalah penghinaan terhadap golongan penduduk yang dilindungi hukum," kata Braditi.
IKM menyebut dugaan pelanggaran hukum tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU ITE mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA.
Salah satu isu yang dibahas dalam proses klarifikasi di Bareskrim adalah status hukum penyebutan Sumatera Barat atau Sumbar sebagai golongan penduduk yang dilindungi hukum pidana. Menurut IKM, wilayah tersebut merepresentasikan identitas etnis, budaya, dan demografis yang jelas sehingga dapat dikualifikasikan sebagai golongan penduduk.
Dalam proses klarifikasi yang berlangsung pada Rabu (17/6), terdapat tiga isu pokok yang dibahas antara pelapor dan penyidik. Ketiganya meliputi status hukum frasa Sumatera Barat atau Sumbar sebagai golongan penduduk, mekanisme pemeriksaan saksi yang menyaksikan langsung pernyataan tersebut di Amerika Serikat, serta konstruksi hukum yang akan digunakan dalam tahapan penyidikan berikutnya.
IKM menyatakan proses hukum tersebut berjalan secara serius dan terstruktur. Mereka berharap penyidik dapat menangani perkara secara profesional.
Organisasi itu juga menegaskan langkah hukum yang ditempuh tidak dilatarbelakangi kepentingan politik maupun dendam pribadi.
"Ini bukan dendam, ini adalah penegakan martabat dan kepastian hukum," ucap Braditi.
IKM menyatakan proses hukum tersebut diharapkan menjadi preseden bahwa ujaran kebencian berbasis identitas komunal tidak dapat dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.
Dalam kesempatan yang sama, IKM meminta Bareskrim Polri segera menuntaskan konstruksi hukum perkara dan menetapkan tersangka apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi.
IKM menyatakan akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang relevan. Organisasi tersebut juga mendorong transparansi dan akuntabilitas proses hukum kepada publik.
Kepada masyarakat Sumatera Barat dan perantau Minang di berbagai daerah, IKM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum tersebut.
"IKM hadir, berdiri, dan berjuang untuk kehormatan kita bersama. Kami percaya bahwa kebenaran dan keadilan akan tegak, dan kami tidak akan mundur dari upaya hukum ini selama mekanisme konstitusional masih tersedia," tutup Braditi.
