IKM Sumsel Polisikan Abu Janda Buntut Ucapan 'Warga Sumbar Barbar'
·waktu baca 4 menit

Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang Sumatera Selatan (DPW IKM Sumsel) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumatera Selatan, Rabu (27/5).
Pelaporan dipimpin langsung Ketua DPW IKM Sumsel Aljufri bersama jajaran pengurus. Laporan terkait pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat dengan istilah "barbar".
DPW IKM Sumsel menilai ucapan Abu Janda telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau sekaligus memunculkan stigma negatif terhadap mereka.
Aljufri menegaskan langkah hukum ini bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bentuk solidaritas dan gerakan moral perantau Minang dalam menjaga martabat kampung halaman.
Ia menjelaskan, masyarakat Minang selama ini menjunjung tinggi falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah serta prinsip Di Mana Bumi Dipijak, Di Sana Langit Dijunjung.
"Nilai tersebut menjadi dasar kuat bahwa masyarakat Minang hidup berdampingan secara terbuka dengan kelompok masyarakat lain," kata Aljufri.
Mantan anggota DPRD Pesisir Selatan itu juga menyebut warga Sumbar selama ini hidup berdampingan tanpa gesekan sosial yang berarti. Ia mengingatkan kontribusi tokoh-tokoh besar Minangkabau bagi Indonesia, seperti Bung Hatta, Mohammad Yamin, Mohammad Natsir, hingga Tan Malaka.
"Termasuk ketika saya pernah menjabat sebagai Kapolsek dan Anggota DPRD, saya melihat orang Minang cenderung terbuka kepada siapa pun. Karena kembali lagi ke prinsip, di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung," ujarnya.
Aljufri berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
Abu Janda Juga Dilaporkan ke Bareskrim
Sebelumnya, DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatra Barat (Sumbar) dan etnis Minangkabau.
Laporan itu dilayangkan pada Selasa (26/5) dan teregister dalam nomor laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.
Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan pihaknya melaporkan Abu Janda karena diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap menyerang masyarakat Sumbar dengan menyebut istilah “barbar”.
“Kita hari ini telah memberikan laporan terhadap dugaan ya, dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara eh Permadi Arya alias Abu Janda,” kata Braditi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (26/5).
Braditi menyebut ucapan yang diduga disampaikan Abu Janda itu dinilai meresahkan karena berpotensi memicu perpecahan dan intoleransi di tengah masyarakat.
Respons Abu Janda
Terkait laporan di Bareskrim Polri itu, Abu Janda menanggapinya.
Dalam video klarifikasi yang disampaikan Abu Janda di akun Instagram miliknya, dia menyatakan bahwa yang disampaikannya sudah berdasarkan fakta dan data. Dia menyebut bahwa pelaporan terhadap dirinya merupakan upaya membungkam kasus-kasus intoleransi.
Berikut pernyataan lengkap Abu Janda yang dikutip dari akun Instagram-nya pada Kamis (28/5):
Saya dilaporkan ke polisi karena saya menyampaikan fakta bahwa banyak kasus intoleransi terjadi di Sumbar. Saya selalu berbicara berdasarkan fakta dan data, bukan ngada-ngada, apalagi provokasi.
Kita buktikan saja, tanggal 29 Agustus 2024 Jemaat GBI Kampung Nias 3 Kota Padang Sumbar diancam mau digorok dan dipecahkan kacanya hanya karena mereka ibadah minggu.
Tanggal 1 September 2024, Jemaat GBI di Kabupaten Dharmasraya Sumbar menangis karena tempat ibadah mereka mau dibongkar perusahaan atas desakan warga muslim.
Tanggal 27 Juli 2025, rumah doa jemaat GKSI di Padang Sarai Sumbar dirusak dan anak-anak kecil jemaat diteror oleh warga hanya karena mereka ibadah minggu dan warga tidak suka mendengarnya.
Dan masih banyak lagi. Ada kasus rendang babi yang dilaporkan ke polisi, ada kasus aplikasi injil bahasa Minang yang diprotes keras dan dilaporkan ke polisi. Masa bikin rendang babi sama bikin aplikasi injil pakai bahasa Minang saja sampai dilaporkan ke polisi? Apa itu namanya kalau bukan Kristenfobia?
Jadi sekali lagi, saya selalu berbicara berdasarkan fakta dan data, bukan ngada-ngada apalagi provokasi. Saya juga difitnah keji, saya dikatakan menghina masyarakat Sumbar, padahal faktanya saya tidak pernah mengatakan masyarakat Sumbar barbar. Yang saya katakan di video adalah ‘Yang ada bar-barnya, banyak orang barbar’, itupun sambil bercanda.
Intinya laporan polisi ini memang jelas niatnya mau membungkam kasus-kasus intoleransi yang terjadi agar seolah semuanya damai, gemah ripah loh jinawi, padahal faktanya di lapangan memang intoleran terhadap perbedaan, itu fakta.
