Ikut Kampanye, Dua ASN di Kota Semarang Dilaporkan ke Bawaslu

7 November 2024 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
ADVERTISEMENT
Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang dilaporkan atas dugaan melanggar netralitas ASN. Perkara itu masih ditangani Bawaslu Kota Semarang.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan, mereka yang dilaporkan yakni pegawai Pemkot Semarang dan seorang guru di sebuah SMA Negeri di Kota Semarang. Laporan itu diterima oleh Bawaslu lewat media sosial.
"Pertama ASN pegawai Pemkot Semarang dilaporkan melakukan aktivitas ketidaknetralan dengan menyukai unggahan salah satu paslon di sosial media. Kedua ASN guru di sebuah SMA Negeri di Kota Semarang menghadiri acara kampanye," ujar Arief saat dihubungi wartawan, Kamis (7/11).
Ia menjelaskan, pihaknya hanya berwenang untuk membuat laporan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional 1 Yogyakarta. Nantinya, BKN lah yang memutuskan apakah keduanya melanggar atau tidak
"Kewenangan kami hanya membuat laporan untuk diteruskan ke BKN. Selanjutnya BKN yang akan menentukan terkait sanksi yang diberikan jika dua ASN terbukti melanggar netralitas," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, ia meminta para ASN, TNI dan Polri agar menjaga netralitas dan menahan diri di momen Pilwalkot Semarang 2024. Sebab netralitas ASN, TNI dan Polri telah diatur dalam undang-undang.
"Kamu tekankan di sisa waktu ke depan, khususnya untuk ASN supaya tetap menjaga netralitasnya. Karena di Kota Semarang tidak ada kepala desa, makanya kami lebih menekankan netralitas ke ASN, TNI dan Polri," kata Arief.