Ikuti Arahan Pusat, Bodebek dan Bandung Raya Mulai Terapkan WFH 11 Januari

6 Januari 2021 16:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Work From Home. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Work From Home. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah pusat akan memberlakukan pembatasan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. Pembatasan ini menyusul kian melonjaknya kasus positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pihaknya bakal mengikuti arahan pemerintah pusat dengan penerapan work from home (WFH) sebanyak 75 persen dari kapasitas.
Pria yang akrab disapa Emil itu menyebut kebijakan ini menyesuaikan arahan Presiden Jokowi kepada para gubernur.
"Arahan dari Bapak Presiden yang pertama untuk pandemi, agar para daerah segera memfokuskan persiapan perencanaan work from home untuk daerah-daerah yang memang kenaikannya agak tinggi, termasuk Jawa Barat," kata Emil melalui keterangannya dalam video conference, Rabu (6/1).
Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai dimintai keterangan terkait kerumunan di Megamendung, di Mapolda Jabar, Rabu (16/12). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Emil menjelaskan, sistem 75 persen WFH ini akan berlaku di wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) yang bersinggungan dengan Ibu Kota Jakarta. Dan juga Bandung Raya yang masih cukup tinggi penularan corona.
Ketentuan ini akan berlaku menyesuaikan arahan pemerintah pusat, yakni 11 Januari 2021. Sementara untuk teknis pelaksanaannya akan diumumkan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
"Jadi Jabar yang akan melakukan work from home itu ada di Bodebek dan Bandung Raya," ucap dia.
Sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat dinilai masih memiliki angka kasus dan kematian tinggi, antara lain Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.
Sementara wilayah di Jabar yang memberlakukan pembatasan adalah yang bersinggungan dengan Jabodetabek, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.
Infografik Bebas Pegal Selama WFH. Foto: kumparan
Berikut lebih rinci soal aturan penerapan pembatasan yang ditetapkan pemerintah pusat:
ADVERTISEMENT