Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo, menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Yakni, memberlakukan jam kerja pegawai untuk menghindari penumpukan orang di transportasi umum.
ADVERTISEMENT
Sama seperti instruksi Gugus Tugas, Tjahjo membagi jam kerja ASN Kemenpan-RB menjadi dua sif. Pada sif pertama, jam kerja akan dimulai pukul 07.30 WIB.
“Menindaklanjuti SE KA GUGAS PPPC-19 No. 8/3020, prinsip diatur, tiap unit kerja Eselon 2 membagi staf yang WFO (work from office ke dalam 2 shift. Untuk Kemen-PAN RB, Shift 1 pukul 07.30 dan sif 2 pukul 10.30 WIB,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6).
ASN perempuan diprioritaskan untuk mendapat sif kerja pertama. Keputusan ini mulai diberlakukan Senin (15/6).
Surat Edaran No.8 tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengatur pemberlakukan jam kerja yang dibagi ke dalam dua tahap. Ini dilakukan untuk mencegah kerumunan saat di transportasi umum saat pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Tahap 1, pekerja masuk pukul 07.00 - 07.30 WIB dan kembali pulang pada pukul 15.00 - 15.30 WIB. Sementara itu, tahap 2, pekerja masuk pada 10.00 - 10.30 WIB dan kembali pulang di pukul 18.00 - 18.30 WIB.
"Lebih dari 75 persen penumpang KRL adalah pekerja: baik ASN, pegawai BUMN dan swasta. Pergerakannya hampir 45 persen, mereka bergerak pukul 05.30 WIB sampai 06.30 WIB. Ini sulit kita mempertahankan physical distancing karena KRL sudah maksimal disiapkan," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers di BNPB, Minggu (14/6).
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT