news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Ikuti Prabowo, Koster Minta Hotel hingga Mal Putar Indonesia Raya

4 Maret 2025 10:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali Wayan Koster saat jumpa pers tentang SE memperdengarkan dan atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di Rumah Jabatan Gubernur, Bali, Selasa (4/3/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster saat jumpa pers tentang SE memperdengarkan dan atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di Rumah Jabatan Gubernur, Bali, Selasa (4/3/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan seluruh instansi pemerintahan dan swasta memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya. Lagu ini harus diputar pada pukul 10.00 WITA, pagi hari.
ADVERTISEMENT
Walau tidak mendapatkan arahan tertulis dari Presiden Prabowo Subianto, Koster mengaku instruksi ini untuk mendukung visi misi Asta Cita Prabowo.
"Tidak ada arahan atau instruksi tertulis dari pemerintah pusat, ini merupakan kesadaran kita di Bali. Kebijakan ini selaras dengan program pertama Asta Cita Pak Presiden. Yaitu memperkuat ideologi pancasila," katanya di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa (4/3).
Koster mengatakan, telah mengumpulkan seluruh Kesbangpol se-Bali, pengelola mal, hotel, hingga terminal mensosialisasikan hal ini.
"Kami sudah kumpulkan Kesbangpol seluruh kabupaten kota se-Bali, pengelola mal, pengelola hotel, lapangan, terminal sebanyak 5.040 dan sangat mendukung kebijakan ini," ujarnya.
Koster berharap seluruh pihak menaati instruksi ini walau tak menerapkan sanksi.
"Tidak ada sanksi," katanya.
Instruksi ini dituangkan dalam SE Nomor 06 tahun 2025 tentang memperdengarkan dan atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. SE ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada Selasa (4/3).
ADVERTISEMENT