Ilham Bintang Akan Gugat Indosat dan Commonwealth Bank Rp 100 Miliar

24 Oktober 2020 22:08 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wartawan senior Ilham Bintang (tengah) segera mendaftarkan gugatan perdata terhadap 2 korporasi yakni PT Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank ke pengadilan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wartawan senior Ilham Bintang (tengah) segera mendaftarkan gugatan perdata terhadap 2 korporasi yakni PT Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank ke pengadilan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Wartawan senior Ilham Bintang segera mendaftarkan gugatan perdata terhadap 2 korporasi yakni PT Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
Ilham menilai kedua korporasi tersebut bertanggung jawab atas pembajakan nomor HP dan pembobolan rekeningnya senilai ratusan juta yang terjadi pada Januari 2020.
"Gugatan yang diajukan selain kerugian materiil, juga kerugian inmateriil sebesar Rp 100 miliar kepada pihak Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank," ujar Ilham dalam keterangannya, Sabtu (24/10).
Ilham telah menunjuk tim pengacara dalam gugatan tersebut yakni Wina Armada, Purwaning, Gabril Mahal, dan Ryan Dwianto. Ilham menyatakan gugatan bakal didaftarkan pada Senin (26/10).
"Sejak awal kasus pembajakan HP Indosat dan dikurasnya uang tabungan saya di Commonwealth Bank masuk pengadilan, saya sudah merasakan kejanggalan hukum," ucapnya.
Wartawan senior Ilham Bintang segera mendaftarkan gugatan perdata terhadap 2 korporasi yakni PT Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank ke pengadilan. Foto: Dok. Istimewa
"Mengapa hanya pelaksana kejahatan yang diadili, tetapi korporasi besar yang seharus bertanggung jawab mengamankan identitas privasi saya, termasuk uang tabungan saya di bank, bisa lepas tangan. Sama sekali tidak ikut diadili," lanjut Ilham yang mendapat kabar 5 terdakwa kasus pembajakan nomor HP-nya dan pembobolan rekeningnya divonis 2 hingga 4 tahun penjara.
Konferensi pers pembobolan rekening Ilham Bintang di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ilham menghormati putusan majelis hakim dalam kasus itu. Meski demikian, Ilham menilai vonis itu tidak akan memberikan efek jera terhadap provider dan bank terkait menjamin kerahasiaan pelanggan.
ADVERTISEMENT
Ia menganggap masyarakat sudah lama resah akibat seringnya kasus pembajakan nomor SIM HP dan berlanjut pembobolan uang tabungan.
“Semula saya berharap, kasus saya akan menjadi  momentum pemungkas bagi dibangunnya sistem pengamanan yang lebih ketat terhadap rahasia privasi identitas publik yang dilayani korporasi besar, yang sudah meraup keuntungan besar dari konsumennya," ucapnya.
"Tapi setelah di pengadilan, wakil korporasi besar tidak diadili dan seperti terkesan tidak ikut bertanggung jawab atas kerugian nasabah mereka, itu saya rasa sangat tidak adil. Makanya bersama tim pengacara, kami bertekad men-challenge kejanggalan itu," sambungnya.
Kasus pembajakan nomor HP dan pembobolan rekening Ilham sebesar AUD$ 25.263 dan Rp 16 juta terjadi awal Januari 2020. Insiden tersebut terjadi saat Ilham Bintang bersama 14 anggota keluarganya berlibur akhir tahun ke Australia.
Wajah tersangka pembobolan rekening Ilham Bintang di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Di awal perjalanan, Ilham sempat mengalami gangguan akses dengan HP-nya selama beberapa hari. Belakangan, dia kaget ketika akan mengambil uang tabungannya di Comonwealth Bank via ATM, dana tabunganya ternyata sudah dikuras habis oleh orang tidak dikenal melalui 94 kali penarikan/tranksaksi.
ADVERTISEMENT
Ia kemudian kemudian mengadukan kasus pembobolan bank di kantor Commonwealth Bank setempat. Ia kemudian terpaksa mengakhiri jadwal liburan keluarga di Australia. Setiba di Tanah Air, Ilham melaporkan kasus itu ke polisi.
Polisi kemudian menangkap 9 tersangka dalam kasus Ilham Bintang, 5 di antaranya sudah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Lima terdakwa divonis antara 2 sampai 4 tahun penjara.