Ilham Habibie Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa soal Mercy yang Dibeli RK
·waktu baca 3 menit

Putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Habibie, memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB, Selasa (30/9).
Pantauan kumparan, Ilham tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.59 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja biru tua dengan didampingi sejumlah orang.
Ilham mengaku dipanggil terkait mobil Mercedes Benz (Mercy) ayahnya yang dibeli oleh eks Gubenur Jabar, Ridwan Kamil (RK). Diduga mobil itu dibeli RK dengan uang korupsi.
"Saya di sini dipanggil karena upaya hal mengembalikan mobil, itu saja," kata Ilham kepada wartawan.
Mobil tersebut saat ini memang telah disita KPK, padahal RK belum membayarnya lunas. Ilham pun meminta agar mobil itu bisa dikembalikan kepadanya.
"Maaf, nanti saya sampaikan setelah saya keluar ya bukan sekarang. Jadi lebih ke berita acara dan sebagainya," ujar Ilham.
"Kalau saya kan mau mobilnya balik gitu," sambung dia.
Ilham sebelumnya memang sudah pernah diperiksa KPK pada Rabu (3/9). Dalam pemeriksaan tersebut, Ilham dicecar seputar penjualan mobil Mercedes Benz milik ayahnya ke RK.
"Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia. Harganya Rp 2,6 miliar, tapi tidak ada kontrak. [Yang sudah dibayar] Rp 1,3 [miliar], setengahnya," ungkap Ilham saat itu.
Ilham menyebut, penjualan mobil itu dimulai pada tahun 2021. Akan tetapi, ia mengaku tak mengetahui ihwal detail penjualannya. Mobil itu diketahui masih atas nama BJ Habibie.
Ilham mengungkapkan, mobil Mercy itu awalnya berwarna silver. Kemudian, diganti oleh Ridwan Kamil menjadi warna biru metalik. Saat ini, lanjut dia, mobil itu berada di salah satu bengkel di Bandung.
Mobil tersebut kini telah disita KPK. Namun posisinya masih berada di salah satu bengkel di kawasan Bandung.
Kasus Iklan BJB
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.
Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.
Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.
KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non bujeter itu pun tengah ditelusuri.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.
Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya.
