Ilham Habibie Sebut Mercy yang Disita dari RK Akan Dikembalikan Kepadanya
·waktu baca 3 menit

Putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, mengeklaim KPK akan mengembalikan mobil Mercedes Benz (Mercy) milik ayahnya yang dibeli eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Mobil itu disita dari RK oleh KPK karena diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.
Hal itu disampaikan Ilham seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9).
"Hari ini saya dipanggil untuk menandatangani berita acara terkait dengan proses pengembalian mobil," kata Ilham kepada wartawan.
Ilham mengaku beberapa pekan yang lalu sudah menyerahkan sejumlah uang kepada KPK terkait jual beli mobil tersebut. Namun dia tak membeberkan nominalnya.
Setelah menyerahkan uang itu, Ilham melanjutkan, rencananya mobil Mercy tersebut akan dikembalikan KPK kepadanya.
"Selanjutnya ini ada proses pengembalian mobil kepada pihak kami. Minggu ini," ujar dia.
Namun, Ilham belum bisa merinci mekanisme pengembalian mobil tersebut. Apalagi, mobil itu saat ini masih tertahan di bengkel di kawasan Bandung.
"Masih ada proses dengan bengkel terkait, tapi nanti di antara kami dengan bengkel ya," ucapnya.
KPK belum memberi penjelasan terkait pernyataan yang disampaikan Ilham tersebut.
Adapun mobil Mercy itu dibeli RK dari Ilham Habibie dengan harga Rp 2,6 miliar. Pembayarannya dilakukan dengan skema menyicil.
"Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia. Harganya Rp 2,6 miliar, tapi tidak ada kontrak. [Yang sudah dibayar] Rp 1,3 [miliar], setengahnya," ungkap Ilham usai diperiksa KPK pada Rabu (3/9) lalu.
Ilham menyebut, penjualan mobil itu dimulai pada tahun 2021. Akan tetapi, ia mengaku tak mengetahui ihwal detail penjualannya. Mobil itu diketahui masih atas nama BJ Habibie.
Ilham mengungkapkan, mobil Mercy itu awalnya berwarna silver. Kemudian, diganti oleh Ridwan Kamil menjadi warna biru metalik. Saat ini, lanjut dia, mobil itu berada di salah satu bengkel di Bandung.
KPK menyita mobil tersebut karena diduga RK membelinya menggunakan uang hasil korupsi Bank BJB.
Pihak RK belum berkomentar mengenai penyitaan mobil tersebut.
Kasus Iklan BJB
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni:
Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.
Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.
Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.
KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non bujeter itu pun tengah ditelusuri.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.
Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya.
