Illegal Logging dan Perburuan Satwa Liar Jadi Kasus Kejahatan Hutan Tertinggi

4 November 2024 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan Rasio Ridho Sani di Mabes Polri, Jakarta pada Senin (4/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan Rasio Ridho Sani di Mabes Polri, Jakarta pada Senin (4/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan, Rasio Ridho Sani, menyebut illegal logging sebagai kasus kejahatan hutan tertinggi. Tak hanya itu, perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi juga termasuk tinggi.
ADVERTISEMENT
Hal ini ia sampaikan saat Kementerian Kehutanan menyambangi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk pembaharuan MoU kerja sama antara keduanya.
Selama bekerja sama dengan Polri, kasus-kasus illegal logging atau penebangan hutan tanpa izin dan perburuan satwa liar lah yang paling banyak ditemukan.
“Ada beberapa kasus berkaitan dengan tindak kejahatan tentunya tindak kehutanan itu pertama ada illegal logging, perambahan kawasan hutan, dan juga perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi,” ujar dia di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/11).
Menurut Rasio, ada lebih 2.000 temuan selama penindakan yang dilakukan Ditjen Gakkum Menhut selama beberapa tahun terakhir.
Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan Rasio Ridho Sani di Mabes Polri, Jakarta pada Senin (4/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
“Karena selama beberapa tahun ini terakhir kita intensif terus melakukan operasi-operasi lebih dari 2.000 operasi yang dilakukan tiga kasus besar yang disampaikan tadi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pertemuan antara Kemenhut dan Kapolri sendiri membahas tentang pembaharuan MoU kerja sama kedua pihak dalam pengamanan hutan di Indonesia.
Menurut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, hal ini dilakukan karena adanya pemecahan kementerian, dari kementerian KLHK terpisah menjadi kementerian kehutanan saja.
“Oleh karena itu, kami akan menulis ulang MoU. Sebelumnya, sudah ada MoU antara kepolisian dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 5 tahun yang lalu. Kemudian sudah expired,” ujarnya.
Beberapa hal yang dicantumkan dalam MoU, menurut Juli, adalah penertiban bisnis ilegal di kawasan hutan, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Di antaranya tentu tentang penertiban bisnis ilegal di kawasan Kehutanan, kemudian yang terkait dengan karhutla, dan juga pengembangan sumber daya kepolisian hutan yang selama ini juga sudah sangat dibantu oleh pihak kepolisian,” tuturnya.
ADVERTISEMENT