Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Illegal Logging di Humbahas Dibekingi? Ini Jawaban Pemprov Sumut
6 Desember 2023 10:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjawab soal tudingan yang diberikan oleh Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor terkait banjir bandang yang melanda Desa Simangulampe, Kabupaten Humbahas, Sumut.
ADVERTISEMENT
Bupati sebelumnya menuding Pemprov Sumut-lah yang memberikan izin penebangan di kawasan hutan di wilayah pinggir Danau Toba itu. Penebangan itu diduga jadi pemicu bencana yang menelan 12 korban itu (2 orang di antaranya ditemukan tewas, 10 masih hilang).
“Kalau izin penebangan kayu ya, kalau dalam kawasan hutan itu yang keluarkan dari Kementerian (LHK). Kalau Dinas LHK dalam hal ini verifikasi penetapan jenis tanaman budidaya,” kata Kepala Dinas LHK Pemprov Sumut Yuliani Siregar saat dihubungi kumparan, Rabu (6/12).
“Kami pun dalam penetapan dalam verifikasi jenis tanaman di luar 32 jenis yang sesuai dengan Permen no 8 tahun 2021, itu juga kita meminta ini bukti persetujuan dari Pemkab. Dalam hal ini DLHK kabupaten,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Yuliani mengatakan, pihaknya hanya bisa memberikan izin penebangan bila di luar kawasan hutan Kementerian LHK. Misalnya, lahan milik masyarakat. Meski begitu, pihaknya juga harus bekerja sama dengan Pemkab. Hal itu guna memastikan kawasan penebangan yang maksud bukan dalam fungsi lindung.
“Kita yang di luar kawasan itu pun minta persetujuan Pemkab. Tanpa Pemkab kita enggak akan berikan. Bisa jadi peta kami (menunjukkan) di luar kawasan (Kementerian LHK) tapi dari Pemkab dari fungsi lindung. Jadi kita enggak berani terbitkan,” katanya.
“Nah kalau masyarakat pun yang punya, kami perketat, misal ada sertifikat yang diakui BPN. Satu lagi persetujuan Pemkab,” tegasnya.
Meski begitu, Yuliani mengatakan gundulnya daerah kawasan Humbang Hasundutan adalah pembalakan liar alias illegal logging. Kawasan yang gundul mencapai 15 hektare.
ADVERTISEMENT
“Tim saya kan sudah turun tuh, saya bilang coba dicek di hulu penyebab asal muasal banjir. Di hulu ada penebangan sekitar 15 hektare. Tapi penebangan dia area luar kawasan, ada sedikit yang masuk ke kawasan. Di lokasi banjir enggak ada perizinan,” ujarnya.
Tudingan Bupati
Bupati Humbahas Dosmar sebelumnya angkat bicara soal banjir bandang yang menerjang wilayahnya pada Jumat (1/12). Ia menduga banjir bandang salah satunya disebabkan oleh illegal logging.
“Penebangan pohon itu terjadi setiap hari (di sini). Pelaku (penebangan) ini katanya ada oknum penegak hukum bekingi dia,” kata Dosmar saat dihubungi kumparan, Selasa (5/1).
“Ya tentu saya komunikasi dengan Pemprov kalau ada penebangan. Kita bilang jangan kasih ya, tapi besoknya dikasih lagi, lupa lagi,” ujar Dosmar.
ADVERTISEMENT