IM57+ Institute: Pimpinan KPK dengan Alasan Apa Pun Dilarang Ketemu Tahanan

12 September 2023 22:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua IM57+ Institute yang juga eks penyidik KPK Praswad Nugraha. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua IM57+ Institute yang juga eks penyidik KPK Praswad Nugraha. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
IM57+ Institute turut berkomentar terkait dugaan ada tahanan KPK yang naik ke lantai 15 Gedung Merah Putih. Padahal tahanan tidak punya kepentingan di lantai yang berisi ruangan para pimpinan KPK tersebut.
ADVERTISEMENT
Diduga, tahanan tersebut bertemu dengan pimpinan KPK. Peristiwa itu juga ternyata sudah dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah.
Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mengungkap pertemuan dengan pihak berperkara merupakan tindak pidana. Apalagi dilakukan oleh pimpinan KPK.
"Salah satu nilai dari KPK adalah independensi dan bebasnya dari konflik kepentingan. Hal tersebut merupakan design fundamental dari KPK yang tercermin pada ketentuan dalam Pasal 36 UU KPK, bahwa Pimpinan KPK dengan alasan apa pun dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi," kata Praswad dalam keterangannya, Selasa (12/9).
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Praswad menyebut, ketentuan tersebut bukan dibuat tanpa tujuan. Melainkan untuk membuat KPK independen dengan adanya sistem yang kuat untuk mencegah konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
"Lalu mau menggunakan alasan apalagi Pimpinan lembaga yang mempunyai ratusan penyelidik dan penyidik harus bertemu langsung dengan tersangka?" kata Praswad.
Kemudian, kalaupun alasan pertemuan itu adalah tugas jabatan dalam rangka proses penegakan hukum, dia mengingatkan bahwa pimpinan KPK saat ini statusnya bukan penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum sebagaimana revisi UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Artinya, lanjut Praswad, para pimpinan KPK bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan kasus dan pencarian alat bukti secara langsung.
Lebih lanjut, bahkan penyidik KPK sendiri, ketika berhadapan dengan saksi dan tersangka pada sprindik berbeda yang bukan sprindik satgasnya, maka penyidik tersebut tidak memiliki wewenang apa pun untuk memeriksa saksi dan tersangka pada perkara selain perkara yang di tangani oleh satgas penyidikannya.
ADVERTISEMENT
"Seluruh pegawai KPK dilarang bertemu dengan alasan apa pun dengan pihak yang berperkara," kata dia.
Lalu, jika peristiwa pertemuan tersebut benar terjadi di lantai 15 KPK, Praswad menyebut hal itu semakin menguatkan fakta bahwa konflik kepentingan telah berulang kali terjadi di KPK, dan sampai saat ini tidak ada mekanisme sanksi yang tegas untuk bisa menciptakan efek jera bagi para pelaku.
"Berbagai sidang etik tidak memberikan perubahan apa pun. Artinya sistem penjagaan etik di KPK tidak bekerja," pungkasnya.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut informasi yang diterima kumparan, tahanan tersebut diduga ke lantai 15 Gedung Merah Putih KPK pada 28 Juli 2023. Dia naik ke lantai tersebut diduga tanpa rompi dan juga borgol. Dia berada di lantai itu sekitar 30 menit.
ADVERTISEMENT
Diduga tahanan tersebut adalah Dadan Tri Yudianto. Ia adalah salah satu tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Dadan dijerat tersangka karena diduga sebagai penghubung suap Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Belum diketahui tujuan Dadan ke lantai 15 dan apakah benar bertemu dengan salah satu pimpinan KPK atau tidak.
Wakil Ketua Alexander Marwata membantah ada pimpinan yang bertemu tahanan.
"Yang jelas tidak ada pimpinan yang menemui atau bertemu dengan tahanan di lantai 15," kata Alex saat dikonfirmasi.
Secara terpisah, peristiwa tersebut ternyata sudah dilaporkan ke Dewas KPK. Laporan tengah didalami.
"Ya tadi ada laporannya. Saya baca, tapi masih yang diolah," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan kepada wartawan di Gedung Dewas.
ADVERTISEMENT
Tumpak enggan menyebut pimpinan siapa yang ditemui dan tahanan siapa yang menemui. Dia hanya membenarkan bahwa ada laporan soal tahanan naik ke lantai 15 KPK.
"Ada laporan seperti itu. Tapi kita belum periksa, ya," imbuh Tumpak.