IM57+: Kalau Megawati Serius Ingin Bubarkan KPK, PDIP Harus Ada Langkah Konkret

22 Agustus 2023 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
IM57+ Institute, organisasi pegiat antikorupsi yang sekaligus perkumpulan eks pegawai KPK, menanggapi pernyataan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri terkait usulan pembubaran lembaga antirasuah. Ini dianggap sebagai bukti penurunan kepercayaan terhadap lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan, Megawati adalah Ketua Umum PDIP, partai pendukung revisi UU KPK serta juga mendukung pemilihan Firli Bahuri dkk selaku pimpinan.
Bila Megawati saja sudah tidak percaya dengan kerja KPK, maka fakta bahwa lembaga pemberantas korupsi itu dinilai sudah pada level kinerja yang sangat parah sudah tidak bisa ditutupi lagi.
"Ini menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap KPK menurun bukan hanya dari publik tetapi bahkan dari pimpinan partai yang mengusung bentuk KPK saat ini," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/8).
Ketua IM57+ Institute yang juga eks penyidik KPK Praswad Nugraha. Foto: Dok. Istimewa
Oleh karena itu, Praswad berharap Presiden Jokowi harusnya tidak meneken SK perpanjangan periode Firli Bahuri dkk. Ini sebagai bentuk keseriusan untuk menjawab keluhan Megawati soal efektivitas KPK saat ini.
ADVERTISEMENT
Praswad juga menyampaikan, bahwa bila memang pernyataan Megawati serius atas usulannya untuk membubarkan KPK maka partai harus mengambil langkah konkret.
"Kalau memang pernyataan Megawati serius maka hal tersebut harus ditindaklanjuti oleh seluruh elemen partai melalui langkah konkret. Sebagai partai pemenang pemilu banyak hal yang bisa dilakukan partai, kecuali pernyataan ketuanya hanya dinilai sebagai pernyataan pengamat," pungkas Praswad.