IM57 Minta Jokowi Nonaktifkan Sementara Pimpinan yang Diduga Peras SYL

5 Oktober 2023 19:42 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua IM57+ Institute yang juga eks penyidik KPK Praswad Nugraha. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua IM57+ Institute yang juga eks penyidik KPK Praswad Nugraha. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
IM57+ Institute menilai Presiden Jokowi layak segera menonaktifkan pimpinan KPK yang dilaporkan memeras Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tujuannya agar penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ditangani secara independen.
ADVERTISEMENT
"Sebagai wujud pencegahan konflik kepentingan seharusnya Presiden menonaktifkan komisioner [KPK] yang diduga terlibat kasus pemerasan serta larangan dalam melakukan segala intervensi dalam penanganan kasus korupsi Kementerian Pertanian," kata Ketua IM57 Institut M. Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/10).
Penonaktifan itu dipandang bakal bermanfaat dalam penanganan dua kasus yang sedang berjalan. Yakni penanganan dugaan pemerasan yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya sekaligus menjaga integritas dan independensi pengusutan korupsi di Kementan di KPK.
Pada keterangan sama, IM57 juga mendorong agar kepolisian membongkar dugaan pidana korupsi atas penanganan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.
"Untuk menghindari digunakannya kasus tersebut sebagai bahan barter," ungkap Praswad.
"Kepolisian Republik Indonesia harus segera mengumumkan kepada publik siapa tersangka pemerasan terhadap Menteri Pertanian, agar publik dapat mengawal penanganan perkara ini secara transparan dan akuntabel," tambah mantan penyidik KPK itu.
ADVERTISEMENT
Praswad menyebut, terdapat petunjuk kuat yang mengarah pada adanya perilaku yang tidak biasa dalam penanganan perkara Kementan oleh KPK. Di antaranya, kata dia, pada tahap tindak lanjut pasca-ekspose perkara.
Dia menjelaskan, satu poin penting untuk didalami adalah terkait adanya dugaan disparitas antara waktu pelaksanaan ekspose dengan penerbitan surat perintah penyidikan. Normalnya, tambah Praswad, penerbitan surat perintah penyidikan ditandatangani pimpinan dan dikeluarkan dalam bentuk Sprindik dilakukan sesegera mungkin. Begitu ada kesepakatan ekspose, Sprindik langsung diterbitkan.
Namun, ia menilai bahwa kasus Kementan ini berbeda.
"Untuk itu, wajar apabila publik mempertanyakan apakah pemerasan yang terjadi pada penanganan kasus korupsi pada Kementan ini terkait dengan penundaan penerbitan Sprindik?" ungkap Praswad.
"Terlebih lagi telah tersiar kabar di sejumlah rekan-rekan jurnalis bahwa diduga telah terjadi pertemuan antara salah satu komisioner KPK dengan salah seorang Menteri yang sedang terlibat perkara di KPK," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dugaan pemerasan yang dilakukan pemimpin KPK seiring penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Isu tersebut lewat bocornya surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri. Mereka adalah sopir dan ajudan SYL.
Dalam surat itu, pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementan.
Dalam surat itu dituliskan, penyelidikan ini dilakukan Polda Metro Jaya berdasar pada laporan informasi nomor: LI-235/VII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tertanggal 21 Agustus 2023.
Ajudan dan sopir SYL kemudian diminta untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (28/8) pukul 09.30 WIB. Surat pemanggilan pemeriksaan itu sendiri ditandatangani Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
SYL mengaku sudah diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan dirinya.
ADVERTISEMENT
Adapun KPK tak memberikan tanggapan terang. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak tahu kabar tersebut dan meminta media menanyakan langsung ke Polda Metro Jaya pimpinan KPK yang dimaksud.
"Gua enggak tahu menahu. Tanyakan ke Polda Metro siapa pimpinan yang dimaksud," kata Alex kepada wartawan, Kamis (5/10).
Alex mengatakan, belum menerima surat permintaan keterangan terkait dugaan pemerasan yang tengah diusut oleh Polda Metro Jaya. "Gak ada," imbuh Alex.