IM57+ Minta Pimpinan KPK Alex Marwata Diproses Pidana & Etik soal Eko Darmanto

11 Oktober 2024 23:04 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
IM57+ Institute mendorong agar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata untuk diproses secara pidana dan etik. Hal itu terkait dengan pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai DIY yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Eko Darmanto.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya tersebut, Alex Marwata dilaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya. Dengan sangkaan melanggar pidana sebagaimana diatur dalam UU KPK bahwa Pimpinan KPK dilarang bertemu pihak berperkara. Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
Selain itu, Alex Marwata juga dilaporkan secara etik ke Dewas KPK. Laporan ini masih dalam telaah. Belum ada keterangan Dewas KPK apakah laporan itu akan masuk tahap persidangan etik.
"Kedua proses tersebut harus dilakukan secara optimal karena ketika adanya pembiaran maka tidak akan ada efek jera yang mengakibatkan pelanggaran etik akan lebih sering terjadi," kata Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, dalam keterangannya, Jumat (11/10).
Mantan penyidik KPK itu menilai pelanggaran etik yang kerap terjadi menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam standar penegakan etik di lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
"Hal tersebut tidak terlepas dari menurunnya level integritas Pimpinan KPK yang dikombinasikan dengan lemahnya penegakan etik di KPK," imbuh dia.
"Akhirnya, karena pelanggaran serius tidak dihukum berat, maka pelanggaran demi pelanggaran akan terus terjadi," pungkasnya.
Masih dalam keterangannya, Praswad menyoroti soal inkonsistensi Alex Marwata terkait pertemuan dengan Eko Darmanto itu. Menurut dia, inkonsistensi pernyataan Alex juga mesti diusut tuntas.
"Hal tersebut mengingat sebelumnya Alex mengatakan belum ada Sprindik yang diterbitkan saat pertemuan terjadi," ujar Praswad.
"Dan saat tidak dapat berkelit tentang pertemuan tersebut, maka beralasan karena kepentingan tugas yang alas landasan tidak jelas," lanjut dia.
Jika Alex bertemu dengan Eko Darmanto sebelum keluarnya sprindik, Praswad menilai hal tersebut justru lebih berbahaya.
ADVERTISEMENT
"Terlebih, pertemuan sebelum sprindik dikeluarkan menjadi suatu proses yang lebih berbahaya karena berpotensi mempengaruhi naik atau tidaknya kasus," jelasnya.
Saat ini, proses laporan terhadap Alex di kepolisian juga tengah berjalan. Bahkan, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pihaknya telah memanggil 23 orang untuk dimintai keterangan terkait pertemuan Alex dengan Eko Darmanto tersebut.
Adapun pihak yang dimintai keterangan di antaranya Eko Darmanto, beberapa pegawai di KPK, hingga Itjen Kementerian Keuangan RI. Selain itu, polisi juga sudah memintai keterangan dari ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.
Laporan terhadap Alex tak hanya diusut kepolisian. Ia juga dilaporkan ke Dewas KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada 27 September 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kami melaporkan pimpinan KPK atas nama Alexander Marwata karena patut diduga telah melakukan hubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara di KPK atas nama Eko Darmanto selaku mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta," kata Ketua Umum FMPH, Raja Oloan Rambe, dalam keterangannya, Kamis (27/9) lalu.
Menurut Raja, pertemuan Alex dengan Eko Darmanto terjadi pada 9 Maret 2023 lalu. Hal itu dinilai telah menimbulkan stigma buruk terhadap integritas KPK.
Mengingat, Eko sudah dicopot sejak 3 Maret 2023 karena viral memamerkan kekayaannya di media sosial. Berujung pengusutan kasus oleh KPK.
"Sebagai pimpinan KPK, Alexander Marwata seharusnya mengetahui dan paham betul bahwa Eko Darmanto diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi karena memiliki harta kekayaan diluar kewajarannya," papar Raja.
ADVERTISEMENT
Pelapor berharap Dewas KPK bisa segera menindaklanjuti laporannya dan menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Alexander Marwata.
Sebelumnya, Alex telah memberikan penjelasan atas permasalahan pertemuannya dengan Eko Darmanto.
Alex mengaku dalam pertemuan itu ia ditemani oleh staf Dumas KPK. Pertemuan pun sudah sepengetahuan pimpinan KPK lainnya.
Pertemuan tersebut terjadi pada awal Maret 2023. Sedangkan Eko Darmanto ditetapkan tersangka kasus penerimaan gratifikasi oleh KPK pada Desember 2023.
"Betul, saya bertemu ED (Eko) di kantor didampingi staf Dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023," ucap Alex, Senin (22/4) silam.
Dalam pertemuan tersebut, Alex mengatakan Eko melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi emas hingga besi baja.
"ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, hp, dan besi baja," tuturnya.
ADVERTISEMENT