IM57+: Tahanan Bertemu Perwira TNI di Lantai 15 Bukti KPK Tunduk Pada Tekanan

23 September 2023 9:00 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terungkap tahanan KPK bernama Dadan Tri Yudianto naik ke lantai 15 Gedung Merah Putih untuk bertemu seorang Perwira TNI. Pertemuan ini mendapat persetujuan dari pimpinan lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, mengatakan peristiwa tersebut membuktikan bahwa independensi KPK melemah. Sebab memenuhi permintaan yang diduga melanggar etik.
"Pertemuan tersebut membuktikan bahwa KPK memang saat ini melemah dan tunduk pada tekanan dari instansi lain. Terdapat dugaan adanya izin pimpinan KPK terkait adanya pertemuan tersebut. Apabila betul kondisi tersebut yang terjadi, izin tersebut menunjukkan bahwa marwah Pimpinan dan Institusi KPK sudah menghilang," kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (23/9).
Praswad mengatakan, peristiwa itu menunjukkan mudahnya intervensi yang dilakukan terhadap KPK. Padahal, sudah diatur secara jelas bahwa KPK tidak terpengaruh kepentingan apa pun.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK (Perdewas KPK No. 01/2020).
ADVERTISEMENT
"Sudah sangat jelas mengatur bahwa Insan Komisi untuk Tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok serta tekanan publik maupun media dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi," jelas Praswad yang merupakan eks penyidik KPK.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selain itu, peristiwa tersebut dinilai oleh Praswad menjadi catatan lemahnya integritas KPK.
"Tindakan tekanan terhadap Pimpinan KPK tersebut tidak terlepas dari catatan panjang sejarah lemahnya integritas KPK dengan berbagai kontroversi. Catatan hitam tersebut membuat petinggi lembaga instansi lain berani menekan Pimpinan KPK, dan terbukti bisa terjadi dengan mudah," kata dia.
Kemudian, pimpinan KPK juga disebut tidak menerapkan prinsip equality before the law. Seharusnya, kata Praswad, pimpinan KPK bisa menolak permintaan dari perwira TNI tersebut untuk bisa bertemu tahanan.
ADVERTISEMENT
"Pimpinan KPK seharusnya menolak permintaan pertemuan tersebut karena untuk bertemu dengan tahanan KPK haruslah memenuhi prosedur melalui Rutan KPK dan bukan di Lantai 15 Gedung KPK tempat di mana ruangan para pimpinan berada," kata dia.
"Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran kode etik KPK terkait persamaan di depan hukum (equality before the law) yang diatur dalam Perdewas KPK No. 01/2020 yang menyebutkan bahwa Insan Komisi wajib untuk Menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum," sambungnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2021 s/d 2023 di Gedung Serbaguna KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan ada tahanan naik ke lantai 15 Gedung Merah Putih. Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Juli 2023.
Dia mengaku, tahanan KPK naik ke lantai 15 Gedung Merah Putih atas permintaan seorang Perwira TNI.
ADVERTISEMENT
"Prinsipnya gini, bahwa pertemuan yang difasilitasi tidak terlepas dari kondisi saat itu," kata Alex kepada wartawan di KPK, Kamis (21/9).
Pada 28 Juli 2023, KPK kedatangan rombongan TNI terkait dengan kasus korupsi di Basarnas. Alex tak menyebut siapa perwira yang dimaksud. Pertemuan di lantai 15 itu setelah pimpinan menemui rombongan TNI.
Saat itu, rombongan terdiri dari Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko; Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono; Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro; Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen Wahyoedho Indrajit; serta Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda Nazali Lempo.
Kedatangan Puspom TNI dan jajaran itu untuk mempertanyakan penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi oleh KPK. Sebab dia merupakan militer aktif, dan seharusnya pengusutan dugaan pidana dilakukan di Puspom TNI.
ADVERTISEMENT
Kedatangan tersebut berujung permohonan maaf oleh pimpinan KPK Johanis Tanak. Dia menyebut ada kekhilafan dari penyidik soal penetapan Henri sebagai tersangka. Ujungnya, pengusutan terhadap Henri diserahkan kepada Puspom TNI.
Setelah pertemuan dengan TNI rampung, peristiwa tahanan naik ke lantai 15 itu pun terjadi.
"Sekali lagi kita tidak bisa memisahkan konteks peristiwa situasi saat itu. Dalam kondisi normal pasti saya 'loh besok aja'. Dalam kondisi normal pasti saya sampaikan itu. Dan rasanya dalam kondisi normal Pak Asep tidak akan minta izin ke pimpinan. Biasa aja kan kalau berkunjung ke tahanan, dan tidak pernah disampaikan pimpinan. Memang tidak harus izin ke pimpinan untuk bertemu tahanan. Tapi sekali lagi tidak bisa dilepaskan dari konteks saat itu, situasi saat itu," ucap Alex.
ADVERTISEMENT
Terkait pertemuan tersebut, pihak TNI belum memberikan penjelasan.