Imam Masjid di Depok Diancam Ditusuk oleh Pemuda saat Hendak Salat Subuh

28 Januari 2021 18:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di masjid Al Mujahidin, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di masjid Al Mujahidin, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang imam di masjid Al Mujahidin, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat yang bernama Prinadi (60) diancam akan dibunuh dengan cara ditusuk.
ADVERTISEMENT
Pengancamnya adalah seorang pemuda yang bernama Ardiansyah (22), yang merupakan warga sekitar.
Wakapolsek Cimanggis AKP Imam Suyono mengatakan ancaman itu dilontarkan Ardiansyah pada Kamis (28/1) saat Prinadi hendak menggelar salat subuh di masjid.
Menurut Imam, pada saat itu Ardiansyah langsung masuk ke masjid. Menanti Prinadi yang sedang salat sunah sebelum memulai subuh. Usai Prinadi salat sunah, Ardiansyah langsung mendekati.
"Tersangka mendekati korban dengan membawa sebilah pisau dengan mengancam akan menusuk korban," ujar Imam, Kamis (28/1).
Suasana di masjid Al Mujahidin, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
Imam mengungkapkan, setelah melakukan pengancaman tersangka lalu meninggalkan korban tanpa melukai korban yang masih berada di dalam masjid. Pada saat kejadian, belum ada jemaah lain.
Kedatangan Ardiansyah ke dalam masjid juga terekam dari CCTV masjid begitupun saat meninggalkan masjid. Kejadian tersebut sekitar pukul 4.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Imam mengatakan Prinadi langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi lantas langsung mendatangi rumah Ardiansyah. Terlebih dahulu polisi berkomunikasi dengan pihak keluarga sebelum menangkap Ardiansyah.
"Kami sudah berkomunikasi dengan orang tua tersangka dan diduga tersangka memiliki gangguan kejiwaan," terang Imam.
Imam mengatakan, Polsek Cimanggis langsung menangkap Ardiansyah. Polsek Cimanggis telah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi lainnya.
Polisi kemudian menetapkan Ardiansyah sebagai tersangka. Ardiansyah dijerat dengan Pasal 53 jo Pasal 351 KUHP.
"Kami akan melakukan pemeriksaan tersangka terkait percobaan penusukan terhadap korban," tutup Imam.