Imam Nahrawi Bebas Bersyarat

1 Maret 2024 16:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang dengan agenda mendegarkan saksi di Pengadilan  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/3).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang dengan agenda mendegarkan saksi di Pengadilan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada hari ini, Jumat (1/3).
ADVERTISEMENT
"Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan bersyarat," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, ketika dikonfirmasi.
Lantaran masih berstatus bebas bersyarat, Imam masih harus menjalani wajib lapor ke Bapas Bandung. Wajib lapor harus dijalaninya sampai dengan waktu bebas murni. Belum disebut hingga kapan Imam itu bebas murni.
"Menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa bimbingannya dan pengawasannya, maka dia harus wajib lapor ke Bapas setempat," ucap dia.
Imam Nahrawi selaku Menpora dijerat KPK sebagai tersangka pada September 2019. Politikus PKB itu dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Dalam perkara suap, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima sebesar Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak. Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.
Atas perbuatannya ini, Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan Lapas Sukamiskin. Ia ditahan sejak 2019.
Merujuk vonis, maka sedianya Imam Nahrawi baru bebas murni pada 2026. Namun, ia tercatat beberapa kali menerima remisi.
Pihak Lapas Sukamiskin maupun Ditjen Pemasyarakatan belum menjelaskan total remisi yang diterima Imam Nahrawi.