Imam Nahrawi Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga 5 Juli 2027

1 Maret 2024 19:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Meski telah bebas, Nahrawi masih harus menjalani wajib lapor ke Bapas Bandung hingga bebas murni pada tanggal 5 Juli 2027.
ADVERTISEMENT
"Jadi setelah proses pembebasan bersyarat ini yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Klas 1 Bandung sampai dengan tanggal 5 Juli 2027. Jadi selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas," kata Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Medi Oktaviansyah, di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Jumat (1/3).
Medi menyatakan pemberian bebas bersyarat kepada Nahrawi sudah sesuai dengan aturan. Nahrawi sudah menjalani 2/3 masa pidananya dari total pidana penjara 7 tahun. Nahrawi juga dinilai berkelakuan baik selama berada di lapas dan sudah membayar uang pengganti.
"Selain sudah menjalani 2/3, yang bersangkutan juga memenuhi syarat berkelakuan baik dan juga telah mengikuti program yang ada di Lapas Klas I Sukamiskin," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka dan ditahan pada September 2019. Total dia telah menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 5 bulan. Politikus PKB itu dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Dalam perkara suap, Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Nahrawi dinilai terbukti menerima sebesar Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak. Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya ini, Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan Lapas Sukamiskin. Ia ditahan sejak 2019.