Imam Nahrawi Diduga Pakai Gratifikasi Rp 2 Miliar untuk Renovasi Rumah

30 Januari 2020 15:10 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menpora Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/20). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menpora Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/20). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Miftahul Ulum didakwa menjadi perantara gratifikasi untuk eks Menpora Imam Nahrawi. Diduga, sebagian uang gratifikasi itu dipakai untuk renovasi rumah.
ADVERTISEMENT
Hal itu termuat dalam dakwaan Ulum. Ulum merupakan mantan sopir yang kemudian diangkat Imam Nahrawi menjadi asisten pribadi.
Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa salah satu sumber gratifikasi Imam melalui Ulum ialah Lina Nurhasanah. Ia merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora periode tahun 2015-2016.
Istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jaksa menjelaskan berawal pada 2015, istri Imam Nahrawi yang bernama Shobibah Rohmah berkenalan dengan Budiyanto Pradono dan Intan Kusuma Dewi dari Kantor Budipradono Architecs.
Dalam pertemuan itu, Shobibah Rohmah berminat untuk menggunakan jasa Kantor Budipradono Architecs untuk mendesain rumah milik Imam Nahrawi di Jalan Manunggal II, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
Selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2015, ditandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultan Arsitek Untuk Desain Arsitektur Rumah di Ceger, Jakarta Timur (019/BPA 1507/agr) antara Shobibah Rohmah dan Budiyanto Pradono dengan nilai kontrak sejumlah Rp 700 juta.
ADVERTISEMENT
Disepakati pula pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni:
1) Termin 1 sebesar Rp 200 juta pada saat kontrak ditandatangani;
2) Termin 2 sebesar Rp 300 juta pada saat gambar skematik desain;
3) Termin 3 sebesar Rp 150 juta pada saat dokumen pengembangan desain;
4) Termin 4 sebesar Rp 50 juta pada saat dokumen konstruksi.
Termin 1 sudah dibayar pada saat kontrak ditandatangani pada tanggal 9 Juli 2015. "Untuk pembayaran selanjutnya, Shobibah Rohmah meminta Intan Kusuma Dewi untuk berkoordinasi dengan terdakwa (Ulum)," kata jaksa membacakan dakwaan Ulum, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1).
Terdakwa Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pada September 2016, kembali dilakukan pertemuan di rumah dinas Menpora yang dihadiri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, Ulum, dan Intan. Dalam pertemuan itu, Shobibah Rohmah meminta dibuatkan desain interior butik dan café dengan alamat di Jl. Benda Raya No. 54C Kemang, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibutuhkan dalam renovasi Interior Hatice Boutique & Café tersebut Rp 300 juta. Sedangkan biaya jasa dalam Desain Interior Hatice Boutique & Café ditetapkan sebesar Rp 90 juta.
Namun, pengerjaan Desain Interior Hatice Boutique & Café ini, tidak dituangkan dalam kontrak karena didasarkan saling percaya saja.
Pada sekitar bulan Oktober 2016, Ulum menghubungi Lina Nurhasanah meminta uang sejumlah Rp 2 miliar. "Untuk membayar 'Omah Bapak' maksudnya yaitu rumah milik Imam Nahrawi," ujar jaksa.
Lina sempat menolak permintaan itu. Namun, Ulum tetap mendesaknya.
Lina lantas menyiapkan uang Rp 2 miliar yang berasal dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satlak Prima. Uang kemudian diserahkan staf Lina yang bernama Alverino Kurnia ke Kantor Budipradono Architecs yang beralamat di Jalan Walet 6 Blok I.2 No. 11 Sektor 2, Bintaro Jaya, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Uang diantarkan pada 12 Oktober 2016 dan diserahkan kepada Intan Kusuma Dewi. Uang itu kemudian dipakai untuk membayar jasa renovasi rumah Imam.
"Intan Kusuma Dewi menandatangani bukti tanda terima uang tersebut untuk pembayaran jasa desain Arsitek rumah milik Imam Nahrawi," kata jaksa.
Pada Mei 2019, Shobibah kembali memesan desain arsitektur untuk rumah yang terletak di Jalan Pembangunan, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan luas tanah sekitar 3022 m2.
Atas permintaan tersebut, sekitar bulan Juli 2019, tim dari Kantor Budipradono Architects melakukan cek lokasi yang rencananya akan dibangun asrama untuk santri, pendopo dan lapangan bulu tangkis, sesuai permintaan Shobibah Rohmah.
Biaya jasa desain arsitektur awal (preliminary) yang telah dikerjakan sebesar Rp 285.268.200 dari biaya jasa desain arsitektur keseluruhan sejumlah Rp 815.052.000. Untuk pembayarannya, juga diambil dari uang Rp 2 miliar yang berasal dari dana akomodasi atlet pada Satlak Prima.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, Jakarta (15/10/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT