Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

29 Juni 2020 18:25 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara. Hakim meyakini politikus PKB itu menerima suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6).
Hakim menilai dua dakwaan terhadap Imam Nahrawi terbukti, yakni suap dan gratifikasi. Imam Nahrawi diyakini menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga telah berstatus terdakwa.
Terdakwa Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Secara terpisah, Ulum divonis 4 tahun penjara oleh hakim. KPK sudah mengajukan banding.
Dalam perkara suap, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.
ADVERTISEMENT
Perbuatan ini sebagaimana Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima sebesar Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak. Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.
Perbuatan ini sebagaimana Pasal 12 B jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
ADVERTISEMENT