Imam Nahrawi Resmi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin

7 April 2021 17:42 WIB
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang dengan agenda mendegarkan saksi di Pengadilan  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/3).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang dengan agenda mendegarkan saksi di Pengadilan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi resmi jadi penghuni Lapas Sukamiskin. Ia sudah dieksekusi ke lapas yang berada di kota Bandung Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Jaksa eksekutor KPK mengeksekusi Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin sejak Selasa (6/4). Eksekusi dilakukan setelah kasus yang menjerat politikus PKB itu inkrah.
"Memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/4).
Putusan terakhir terhadap Imam Nahrawi ialah penjara selama 7 tahun serta denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Imam Nahrawi juga divonis untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara inkrah, maka harta Imam akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka hukumannya diganti pidana 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Dalam putusan majelis hakim di tingkat MA tersebut, adanya hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," ucapnya.
Dalam kasusnya, Imam dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi. Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Imam dinilai terbukti menerima Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak.
Disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.
ADVERTISEMENT