Imam Nahrawi: Siap-siap Saja yang Merasa Terima Dana KONI

14 Februari 2020 12:33 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi tiba di Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang dakwaan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi tiba di Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang dakwaan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, didakwa menerima suap berserta gratifikasi belasan miliar rupiah. Imam didakwa menerima uang itu bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
ADVERTISEMENT
Imam dan Ulum disebut menerima suap Rp 11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy. Suap dilancarkan untuk mempercepat pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Mata Imam tampak berkaca-kaca usai menjalani persidangan. Imam mengklaim ada dakwaan tidak benar yang ditudingkan kepadanya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi tiba di Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang dakwaan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Banyak narasi fiktif di sini," kata Imam di lokasi, Jumat (14/2). Ia tak menjelaskan lebih lanjut poin mana saja yang ia sebut fiktif.
Imam sempat terdiam beberapa saat ketika wartawan mewawancarainya usai persidangan. Tak berapa lama, Imam memperingatkan beberapa pihak dalam perkara suap Kemenpora ini.
"Siap-siap saja yang merasa menerima dana KONI ini, siap-siap," kata Imam.
ADVERTISEMENT
Ketika ditanya apakah tidak hanya Imam saja yang terima uang, ia tak menjawab dan hanya mengangguk.
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Terima kasih support-nya, ya, semua teman-teman. Terima kasih dukungannya," tuturnya.
"Silakan diikuti terus [kasus ini]. Thank semuanya, ya. Assalamualaikum," sambung Imam.
Selain didakwa menerima suap, Imam juga didakwa menerima gratifikasi dalam kurun waktu 2016-2018 sebesar Rp Rp 8.648.432.682 miliar dari sejumlah pihak.
Yakni:
ADVERTISEMENT