Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi , didakwa menerima suap berserta gratifikasi belasan miliar rupiah. Imam didakwa menerima uang itu bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
ADVERTISEMENT
Imam dan Ulum disebut menerima suap Rp 11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI ), Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy. Suap dilancarkan untuk mempercepat pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Mata Imam tampak berkaca-kaca usai menjalani persidangan. Imam mengklaim ada dakwaan tidak benar yang ditudingkan kepadanya.
"Banyak narasi fiktif di sini," kata Imam di lokasi, Jumat (14/2). Ia tak menjelaskan lebih lanjut poin mana saja yang ia sebut fiktif.
Imam sempat terdiam beberapa saat ketika wartawan mewawancarainya usai persidangan. Tak berapa lama, Imam memperingatkan beberapa pihak dalam perkara suap Kemenpora ini.
"Siap-siap saja yang merasa menerima dana KONI ini, siap-siap," kata Imam.
ADVERTISEMENT
Ketika ditanya apakah tidak hanya Imam saja yang terima uang, ia tak menjawab dan hanya mengangguk.
"Terima kasih support-nya, ya, semua teman-teman. Terima kasih dukungannya," tuturnya.
"Silakan diikuti terus [kasus ini]. Thank semuanya, ya. Assalamualaikum," sambung Imam.
Selain didakwa menerima suap, Imam juga didakwa menerima gratifikasi dalam kurun waktu 2016-2018 sebesar Rp Rp 8.648.432.682 miliar dari sejumlah pihak.
Yakni:
ADVERTISEMENT