Imas Bersyukur Masih Ada yang Memilihnya meski Jadi Tersangka Korupsi

2 Juli 2018 15:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Subang non aktif Imas Haryumningsih (Foto:  Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Subang non aktif Imas Haryumningsih (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Calon petahana dalam pemilihan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, masih memilki basis massa yang cukup kuat meski statusnya telah menjadi tersangka kasus korupsi. Hal itu dibuktikan dengan perolehan suara sementara Imas di Pilbup Subang 2018.
ADVERTISEMENT
Meski berada di posisi buncit, Imas masih mendulang suara yang cukup banyak, yakni sekitar 213.804 suara atau 29,87 persen. Jumlah suara tersebut terpaut tipis dari pasangan Dedi Junaedi-Budi Setiadi yang meraih 215.884 suara.
Imas yang diusung Partai Golkar dan PKB bahkan unggul di 7 kecamatan dari total 30 kecamatan. Mereka unggul di Kecamatan Tambakdahan, Sukasari, Cikaum, Legonkulon, Binong, Compreng, dan Cikaum.
Menanggapi masih ada yang memilih dirinya meski dengan status tersangka, Imas mengaku bersyukur. Ia mengucapkan terima kasih kepada para pemilihnya.
"Alhamdulillah masih mendapat suara. Jabatan dari Allah, saya terima saja. Apa yang terbaik, berarti Allah memberikan yang terbaik bagi saya," ujar Imas saat ditemui selepas sidang yang ia jalani di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (2/7).
Bupati Subang non aktif Imas Haryumningsih (Foto:  Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Subang non aktif Imas Haryumningsih (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
Ia mengaku tidak menyangka masih ada masyarakat yang memilihnya. Ia berharap, siapa pun yang terpilih sebagai Bupati Subang, bisa membawa kabupaten tersebut lebih maju.
ADVERTISEMENT
"Ucapan terima kasih banyak kepada semua yang masih memilih saya, masih percaya kepada saya. Sangat sangat berterima kasih, siapa pun yang akan memimpin Subang, semoga Subang lebih maju dan lebih baik," kata dia.
Hari ini Imas menjalani sidang perdana kasus dugaan suap perizinan Kabupaten Subang, di Pengadilan Tipikor Bandung. Imas didakwa telah menerima suap dari seorang pengusaha sebesar Rp 410 juta. Ia juga dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp 1 miliar apabila izin prinsip dan izin lokasi PT Putra Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property dikeluarkan oleh Imas melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang. Uang itu diduga membiayai kampanye Imas.
Atas perbuatannya, Imas diancam dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
ADVERTISEMENT